BERITA JAKARTA – Statmen Jaksa Agung ST. Burhanudin soal keberadaan barang bukti (barbuk) pidana korupsi yang belum dilelang dan terpublikasi diduga sudah berpindah kepemilikannya.
Meski demikian hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai tindak lanjut maupun hasil temuan dari para oknum Jaksa yang terindikasi menilep barbuk dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga ada penilaian bahwa statmen Jaksa Agung ST. Burhanudin cuma gimmick semata.
Dalam pandangan Pegiat Anti Korupsi, Kurniawan Adi Nugroho bahwa dugaan hilangnya barbuk dalam perkara tindak pidana korupsi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi membuat proses recovery kerugian Negara semakin jauh dari harapan.
“Hilangnya barbuk dalam perkara korupsi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru dan menjadi skandal baru dalam tubuh Penegakan Hukum itu sendiri,” ucap Kurniawan saat menanggapi pemberitaan ihwal tidak diketahuinya 36 item barbuk lukisan emas milik terpidana perkara korupsi PT. ASABRI, Jimmy Sutopo, Senin (25/3/2026).
Pasalnya, sebanyak 36 lukisan berlapis emas memiliki nilai ekonomi yang besar mencapai Rp109 miliar. Oleh karena itu, Kejagung harus segera mengusut tuntas keberadaan lukisan berlapis emas tersebut dan menetapkan tersangka pada pihak yang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan lukisan-lukisan yang menjadi barang bukti tersebut.
“Negara sudah dirugikan oleh korupsi dalam perkara korupsi PT. ASABRI. Jangan sampai Negara kembali dirugikan, karena hilangnya barbuk yang seharusnya menjadi alat pemulihan kerugian tersebut. Jika hal ini, dibiarkan maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan barbuk 36 lukisan emas milik Jimmy Sutopo, terpidana perkara korupsi PT. ASABRI kian tidak jelas juntrungannya. Sebab berdasarkan keterangan pihak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, barbuk tersebut sebagian berada di PT. Pegadaian dan sebagian lagi ada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT. Pegadaian, tapi tidak dijelaskan PT. Pegadaian dimaksud dan sebagian lagi ada di Kejati Jakarta,” ucap petugas PTSP BPA Kejaksaan RI, Aldy Fernando menirukan penjelasan petugas BPA, Senin (25/3/2026).
Namun, saat dikonfirmasi Matafakta.com, Nauli Rahim Siregar selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta sedang berada di Kejaksaan Agung.
“Bapak ada di Kejagung,” kata Dudi petugas PTSP Kejati Jakarta.
Sebaliknya, berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu 22 Januari 2022, disebutkan bahwa barbuk 36 lukisan emas dikembalikan kepada terpidana, Jimmy Sutopo.
“Benar dikembalikan kepada terdakwa Jimmy Sutopo,” tutur petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Isvid ST. Hanif.
Dalam daftar barang bukti Perkara Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama Jimmy Sutopo eks Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relationship diketahui ada 36 item lukisan emas.
Diantaranya;
- Satu buah lukisan emas dengan tema Two Sun Flower ukuran 162CM X 67CM dengan nomor sertifikat ITKGA 17100 TSF 01 disita dari Jimmy Sutopo pada 18 Mei 2021.
- Satu buah lukisan emas dengan tema Little One Rose dengan ukuran 24CM X33CM tanpa sertifikat disita dari Jimmy Sutopo pada 18 Mei 2021
- Satu buah lukisan emas dengan tema Family of Pigs ukuran 53CMX46CM nomor sertifikat ITKGA 1709 EE 03 disita dari Jimmy Sutopo 18 Mei 2021
- Satu buah lukisan emas dengan tema Mother in Front Yard ukuran 162 CMX 97CM nomor sertifikat ITKGA 17100 MFY 01 disita dari Jimmy Sutopo.
- Empat buah gitar akustik beserta penyangganya turut disita dari Jimmy Sutopo pada 20 Mei 2021
- Satu buah patung prajurit statue disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021
- Sebuah patung wanita berselendang disita dari Jimmy Sutopo pada 20 Mei 2021.
- Sebuah patung perempuan menari (3) “Thais 1925’s/France” art deco figure dancer statue disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021 9. Satu buah patung perempuan duduk di pinggir soher warna gold juga disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021
- Satu buah patung prajurit mengangkat pedang disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021
- Satu buah patung mother 60 (24K gold/130-80CM) memegang pohon bunga hitam disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021
- Satu buah patung prajurit dengan pedang mengarah kebawah (gold) disita dari Jimmy Sutopo 20 Mei 2021
- Sebuah patung mother pegang tangkai bunga juga disita dari Jimmy Sutopo pada 20 Mei 2021. (Sofyan)






