BERITA JAKARTA – Dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan rumah bagi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) semakin membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong bagi tersangka korupsi untuk mengajukan permohonan pengalihan tahanan rumah.
“Permohonan bisa disampaikan,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.
Budi menjelaskan, selanjutnya permohonan tersebut akan ditela’ah oleh penyidik KPK, karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
“Selanjutnya akan ditela’ah oleh penyidik, karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, ditangguhkannya penahanan Gus Yaqut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum bagi KPK.
“Ini preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja,” ucap Fickar.
Menurut penilian Fickar dengan dialihkannya penahanan rumah untuk Gus Yaqut, akan lebih banyak lagi para tersangka korupsi lainnya yang akan mengajukan tahanan rumah atau tahan kota.
“Ini artinya langsung atau tidak langsung menjadi faktor yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” sesalnya.
Wajar saja apabila ada anggapan masyarakat, jika melihat proses pemilihan Komisioner KPK saat ini mereka mewakili aspirasi birokrasi.
“Karena itu kedepan jangan dipilih para Komisioner yang berasal atau bekas Aparatur Pemerintahan pasti akan menimbulkan situasi seperti ini,” tutur Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
“Sangat merugikan KPK secara institusional dan KPK menjadi tidak objekt lagi,” sambungnya.
Fickar beranggapan bahwa pengalihan tahanan Gus Yakuq oleh penyidik KPK lantaran masih dalam proses penyidikan.
Artinya, kata Fickar, jika sudah melewati proses penyidikan, kemudian masuk ke penuntutan, kewenangan menahan atau tidak menahan ada Pengadilan.
“Jadi KPK sudah tidak punya kewenangan karena menjadi kewenangan Pengadilan,” katanya.
Seharusnya, tambah Fickar, jika penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, setelah sehat harus ditahan lagi.
“KPK harus kembali kekhitohnya menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun sekalipun Tokoh Agama. Siapapun yang korupsi harus disikat,” pungkasnya. (Sofyan)






