Dugaan Pemerasan Oknum Petugas Matgaklin di Badiklat Kejaksaan RI

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kerasnya tempaan fisik ala militer yang diduga terjadi di Kompleks Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, ternyata tidak hanya dialami oleh TA siswi Peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Tahun 2026 yang berujung tak bernyawa. Kabarnya, sejumlah rekan sejawat TA siswa PPPJ juga mengalami hal serupa.

Para siswa PPPJ konon harus menjalani program latihan fisik berupa olahraga lari pada siang hari, meski dalam kondisi sedang berpuasa. Akibatnya, tak jarang para siswa calon Jaksa mengalami kram otot kaki dan terpaksa membatalkan ibadah puasanya.

Tragisnya lagi, tidak hanya tekanan fisik saja yang mereka alami, akan tetapi dugaan pemerasan juga kerap terjadi di Kampus calon Jaksa oleh oknum petugas Pengamat dan Penegak Disiplin (Matgaklin).

“Setiap kesalahan yang dilakukan siswa PPPJ harus ditebus dengan memberikan sejumlah uang. Apabila tidak dituruti permintaan oknum petugas Matgaklin mengancam bakal dilaporkan kepada pimpinan Badiklat,” ucap sumber kepada Matafakta.com, Sabtu (14/3/2026) malam.

Padahal, menurut sumber yang minta namanya tidak disebutkan, bahwa tugas Matgaklin untuk mengawasi, menilai, serta menegakkan disiplin, etika dan perilaku peserta pendidikan dan pelatihan seperti PPPJ. Mereka, bertindak sebagai teladan serta penjamin kualitas mental calon. Namun yang terjadi malah sebaliknya.

“Setiap kamar siswa digeledah oleh oknum Matgaklin, apabila ditemukan bukti pelanggaran seperti rokok elektrik, sang siswa dipaksa untuk berdamai. Siap. Petunjuk,” tutur sumber menirukan ucapan siswa PPPJ yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, siswa PPPJ konon juga merasakan sikap oknum petugas Matgaklin yang kerap meminta uang untuk membeli pulsa telepon hingga tiket pesawat terbang. Beruntungnya pimpinan Badiklat tidak mengetahui ada perilaku ala preman pasar tersebut.

Sementara itu, Badiklat Kejaksaan RI akhirnya angkat bicara terkait meninggalnya TA, siswi peserta PPPJ Angkatan 83 Tahun 2026 di Kompleks Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, bahwa kematian TA tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan selama proses pendidikan, melainkan akibat penyakit yang telah lama diderita almarhumah.

Leonard menyampaikan bahwa keluarga besar Kejaksaan RI turut berduka atas peristiwa tersebut.

“Keluarga besar Kejaksaan turut berduka cita bersama keluarga almarhumah. Semoga almarhum telah tenang di sisi Tuhan,” ujar Leonard.

Leonard menjelaskan, TA meninggal dunia karena komplikasi penyakit diabetes melitus tipe 1 yang telah dialaminya sejak masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal, karena sakit komorbid diabetes melitus tipe 1 yang dialaminya sejak kuliah. Tidak ada sama sekali tindakan kekerasan,” jelasnya.

Leonard juga mengaku, sebenarnya tidak bermaksud mengungkap riwayat penyakit pribadi almarhumah. Namun, hal itu terpaksa disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah pemberitaan.

“Mohon maaf, sebenarnya kami tidak boleh menyampaikan penyakit yang bersangkutan. Namun, karena sudah menjadi pemberitaan, dengan berat hati saya menyampaikan penyakit yang dideritanya sejak kuliah,” pungkas Leonard. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB