BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Lucy Ermawati memvonis eks Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan selama 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Hakim Lucy di ruang sidang, Selasa (10/3/2026).
Ketua Majelis Hakim menilai terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum Semuel dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Selain itu, Semuel dihukum membayar uang pengganti Rp6,5 miliar yang pembayarannya dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara ini, subsider 6 bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sejumlah Rp6 miliar, sehingga masih terdapat sisa pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sejumlah Rp500 juta,” tegasnya.
Majelis Hakim juga menetapkan kerugian Negara dalam perkara korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mencapai Rp140,86 miliar.
Hakim Anggota Daru Swastika Rini menjelaskan, kerugian Negara tersebut berasal dari beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus itu, termasuk PT. Aplikanusa Lintasarta senilai besar kerugian Negara.
“Ini sesuai dengan hasil laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” ujar Hakim Daru.
Hakim Daru menuturkan hasil audit tersebut telah diperkuat berbagai fakta persidangan yakni, keterangan para saksi, ahli, maupun terdakwa, hingga alat bukti surat yang dihadirkan.
Semuel juga menjadi salah satu yang menikmati hasil korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp6,5 miliar yang diterima sebanyak dua kali pada tahun 2021 meliputi Rp1,5 miliar dan Rp5 miliar.
Uang suap diterima dari terdakwa Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT. Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek Kemenkominfo.
Dengan demikian, Semuel divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Adapun terdapat pula keempat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 yang terdiri atas Direktur Bisnis PT. Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman serta Account Manager PT. Dokotel Teknologi periode 2017-2021, Pini Panggar Agusti yang dijatuhkan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.
Kemudian, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo, Bambang Dwi Anggono serta bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo yakni Nova Zanda yang dihukum pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 5 tahun.
Sama dengan Semuel, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing sebanyak Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Khusus Bambang dan Pini, dihukum pula untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. (Sofyan)






