Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya 

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, membantah penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya melanggar prosedur hukum, Selasa (14/1/2020).

Ditegaskan Adi, dasar penahan yang dilakukan adalah KUHAP primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3, Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999.

“Saya kira kita tidak menyimpang dari KUHAP 184, keterangan saksi, kemudian surat dan lain sebagainya,” kata Adi.

Kelima tersangka yang ditahan yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendriman Rahim dan Syahmirwan, mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tjokro (salah satu tersangka yang ditahan), Muchtar Arifin meradang atas penahanan terhadap kliennya itu.

“Enggak boleh begitu dong. Enggak masuk akal, penetapan tersangka dan penahanan ini. Apa dasarnya? Buktinya apa,” tuding Muchtar Arifin,

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Mantan Wakil Jaksa Agung itu menyatakan, sepanjang pemeriksaan sebagai saksi, Benny Tjokro patuh dan tidak ada bukti transaksi mencurigakan yang dimiliki.

Oleh karena itu, pihaknya protes dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya, Benny Tjokro. “Saat ini, kita tengah memikirkan langkah hukum yang akan dilakukannya bersama kliennya, Benny Tjokro,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Berita Terbaru

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB