Akrobatik Perkara PT. Sugar Grup Companies di Kejagung

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly menyesalkan penanganan perkara korupsi yang terindikasi melibatkan pemilik maupun korporasi PT. Sugar Group Companies (PT. SGC) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berjalan perlahan seperti hewan siput.

Padahal, menurut aktivis anti korupsi ini, perkara PT. SGC sebenarnya sudah terang benderang sejak putusan inkracht van gewijsde atas perkara Perdata yang terjadi dan memenangkan Marubeni Corp.

“Sampai kemudian berlarut dengan gugat menggugat berulang-ulang dan terjadilah persoalan Pidananya yaitu, suap yang memenangkan PT. SGC,” kata Ronald menanggapi pemberitaan mengenai lambannya penanganan perkara PT. SGC oleh Penyidik Pidsus Kejagung, Minggu (22/2/2026).

“Kita jangan masuk ke HGU dulu ya, karena itu jadi titik soal baru lagi,” sambung Ronald.

Ronald juga mencurigai ada apa sampai selama ini perkara yang telah inkrah akan tetapi tidak juga dieksekusi oleh Kejagung.

“Disitulah titik keanehannya. Dan jelas dalam perkara Zarof Ricar ada petunjuknya soal pelunasan perkara PT. SGC sebesar Rp200 miliar,” tegas Ronald.

Dikatakan Ronald, dalam pemeriksaan Zarof Ricar sebagai tersangka pada 26 Oktober 2024 pun dia mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari PT. SGC dengan tujuan memenangkan perkara melawan Marubeni ditingkat Kasasi dan PK.

“Jelas motifnya, ngemplang kewajiban pembayaran utang dengan melakukan suap. Suap Rp200 miliar demi ngemplang Rp7 triliuan kan menang banyak toh!,” sindirnya.

Tetapi, sambung Ronald, kelucuan yang terjadi dilakukan oleh Pidsus Kejagung dibawah pimpinan Jampidsus.

Pemeriksaan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Jusuf baru dilakukan setelah 6 bulan dari waktu Zarof Ricar ditangkap. Itupun atas dorongan dan kritik yang disuarakan oleh KOSMAK.

“Barulah pada April 2025, Kejagung tanpa publikasi menerbitkan dua surat pencekalan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Jusuf yang sampai sekarang ini ngak jelas statusnya. Bahkan infonya Oktober 2025 kemarin sudah habis masa cekalnya,” ujar Ronald dengan nada kritis

Ronald berujar, diatas kertas memang PT. SGC berkali-kali menang pada akhirnya di Pengadilan melawan Marubeni Corp. Tapi aroma kejanggalan dalam penegakan hukum sangat terasa.

“Bau uang suap dibandingkan fakta hukum demi untuk mengemplang kewajiban utang Rp7 Triliun justru membuka tabir permainan korupsi di lembaga peradilan Republik ini,” imbuhnya.

Dimanakah mens rea kasus PT. SGC?

  1. Pengamanan atas pemberi dan penerima suap dalam kasus PT. SGC
  2. Melindungi dan menyandera Hakim Agung pemutus perkara yang menjadi tujuan akhir dari penerima uang suap tersebut.

Selain itu, menjadi lebih terang benderang dengan tidak dikenakannya pasal suap dalam surat dakwaan terhadap Zarof Ricar yang jelas terkait dengan barang bukti Rp915 miliar dan 51 Kilogram emas.

Tapi, kata Ronal, hanya didakwa dengan pasal gratifikasi tanpa alat bukti dan barang bukti elektronik, baik berupa HP, Laptop, maupun riwayat email milik ZR beserta istri dan anaknya.

“Oleh karena kejanggalan-kejanggalan tersebut, maka KOSMAK pada 3 November tahun lalu menyambangi KPK dan meminta agar KPK mengambil alih penyidikan dan penuntutan atas perkara tersebut. Sesuai dengan kewenangan Pasal 10A UU KPK,” sebut Ronald.

“Bagaimana kelanjutannya, ya silahkan publik yang menilai dan mengawal sampai tuntas bersama KOSMAK,” tungkas Ronald mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB