BERITA JAKARTA – General Manager Product PT. Telkomsel, Nopi Afandi, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2020-2024 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 20 Februari 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi kepada awak media dikutip, Minggu (22/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat 5 tersangka yang telah diumumkan pada 9 Juli 2025 yakni, Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Selanjutnya, Dedi Sunardi SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT. Bringin Inti Teknologi (BIT). Perkara korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp744,54 miliar.
Perkara rasuah ini berawal pada 2019 sebelum proses pengadaan EDC berlangsung. Saat itu, Elvizar diduga telah melakukan pertemuan dengan Catur dan Indra yang kemudian menyepakati bahwa PT. Pasifik Cipta Solusi (PCS) akan menjadi penyedia barang dengan menggandeng PT. Bringin Inti Teknologi (BIT).
Selanjutnya, Indra disebut memberikan arahan kepada pejabat terkait di BRI agar perangkat EDC milik PT. PCS dan perangkat bermerek Verifone yang dibawa PT. BIT menjalani uji kelayakan teknis. Namun, pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap dua merek, tanpa membuka kesempatan bagi vendor lain.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat dugaan pengaturan spesifikasi teknis untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Atas permintaan EL, CBH mengarahkan DS bertemu EL dan RSK agar TOR diubah dengan memasukkan syarat uji teknis maksimal 1-2 bulan untuk mengunci spesifikasi teknis, sehingga menguntungkan PT. PCS dan BRI IT,” kata Asep.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak menggunakan data resmi dari principal, melainkan bersumber dari vendor tertentu yang telah dipersiapkan untuk memenangkan lelang. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan PT. BTI, PT. PCS dan PT. Prima Vista Solusi.
Dalam pelaksanaannya pada periode 2021–2024, sejumlah pekerjaan disebut disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa izin BRI. Bahkan, terkait penggunaan perangkat bermerek Verifone, pihak PT. Verifone Indonesia melalui Irni Palar diduga memberikan fee kepada Rudy sebesar Rp5.000 per unit per bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga 2024.
Selain itu, para tersangka juga diduga menerima sejumlah gratifikasi. Catur disebut menerima sepeda dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar, Dedi menerima sepeda senilai Rp60 juta. Sementara, Rudy diduga menerima aliran dana hingga Rp19,72 miliar dari pihak vendor.
KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan Negara tersebut, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal maupun pihak swasta. (Sofyan)






