Curiga Terima Mobil Mewah, Eks Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak swasta berupa mobil Toyota Alphard kepada Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan (Menkeu) berdampak serius. Sebab Robert merupakan mantan pejabat strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai.

Pasalnya, Himpunan Aktivis Millenial Indonesia (HAMI), akhirnya melaporkan Robert ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu ini, telah menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen Negara dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik gratifikasi dilingkungan pejabat Negara.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah yang melibatkan seorang pejabat dilingkungan Kementerian Keuangan.

Purbaya mengatakan, bahwa dirinya telah mengetahui adanya laporan tersebut dan berencana menghubungi pejabat KPK secara langsung untuk membahas langkah tindak lanjut kasus ini.

“Iya sudah tahu. Nanti saya telepon, diskusi dengan KPK deh,” ucap Purbaya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026) kemarin.

Purbaya menegaskan, pentingnya klarifikasi formal dari lembaga antirasuah untuk memastikan fakta di balik laporan tersebut.

Sebelumnya, Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi HAMI, Fais mengatakan, sebagai pejabat publik yang pernah menjabat diposisi strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai.

“Pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga independensi jabatan serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan,” tegas Fais saat melakukan aksi di depan KPK Jakarta pada Senin 26 Januari 2026 lalu.

“Dugaan penggunaan fasilitas dari pihak swasta tanpa penjelasan hukum yang transparan tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi sepihak, melainkan harus melalui mekanisme penegakan hukum yang terbuka dan objektif,” sambungnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons dugaan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan kesan bahwa Penegakan Hukum masih lemah ketika berhadapan dengan pejabat Negara.

“Pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperkuat persepsi adanya standar ganda serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum,” jelasnya.

Faris menegaskan bahwa pernyataan dan tuntutan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan kesimpulan pidana terhadap pihak mana pun.

Namun, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi gratifikasi yang telah menjadi perhatian publik luas.

“Ketidaktegasan dalam menangani persoalan ini justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Selain mengeluarkan tuntutan, ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia juga melaporkan Robert Leonard Marbun ke KPK, terkait dugaan korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

HAMI mengeluarkan serangkaian tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka.
  2. Menuntut KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
  3. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Toyota atau Astra serta jajaran pimpinan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan tersebut.
  4. Jika terdapat cukup bukti hukum, mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan pihak bersangkutan sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis merupakan satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum,” pungkas Faris. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB