Imunitas Jaksa Patris Yusrian Jaya?

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Tidak dipanggilnya kembali Jaksa Patris Yusrian Jaya sebagai saksi terkait perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantas menimbulkan kecurigaan publik.

Meski Forum Rakyat Jawa Barat Bersatu (Forjabar) telah mendesak KPK untuk membuka ke publik secara transparan soal keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, terkait perkara korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.

Dalam aksi di depan Gedung KPK, Rabu 17 Februari 2026, massa menilai ketertutupan informasi mengenai pemanggilan Patris pada 2023 lalu justru menimbulkan kecurigaan.

“Publik berhak tahu. Patris Yusrian sudah dipanggil sebagai saksi kasus DJKA tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan soal keterangan apa yang dia sampaikan dan tindak lanjut hukumnya. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ucap Koordinator Forjabar, Usman Nazarudin.

Usman menyatakan, posisi Patris sebelumnya sebagai Direktur Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Agung membuat keterangannya sangat krusial.

Sebab, jabatan itu langsung bersinggungan dengan proyek strategis nasional, termasuk proyek perkeretaapian yang kini banyak pejabat DJKA-nya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Logikanya sederhana, proyek triliunan rupiah yang diawasi malah jadi bancakan. Kalau KPK berhenti di tengah jalan tanpa menjelaskan peran Patris, publik wajar curiga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Forjabar menilai sikap diam KPK bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah. Mereka khawatir publik akan melihat KPK hanya tegas kepada pejabat tertentu, tapi melemah ketika berhadapan dengan figur yang punya posisi dan kekuatan politik.

“Kalau KPK tidak berani menjelaskan status dan keterangan Patris, ini sama saja merusak komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai publik menganggap ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tutup Usman.

Informasi terbaru, KPK memanggil mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS) sebagai saksi pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi, yakni saudara BKS selaku Menteri Perhubungan periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, Budi Karya Sumadi dipanggil untuk diperiksa pada kasus DJKA untuk wilayah Jawa Timur.

Selain itu, dia mengatakan pemeriksaan Budi Karya Sumadi ​​​​​​bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara ketika ditanya kehadiran Budi Karya Sumadi pada Rabu ini, dia mengatakan hingga pukul 12.33 WIB, mantan Menhub tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA tersebut pada 26 Juli 2023.

Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka perkara tersebut.

Perkara korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB