BERITA JAKARTA – Kendati telah memeriksa Rico Rizal Budidarmo mantan Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI periode 2016-2017, terkait perkara korupsi pemberian kredit sindikasi BNI kepada PT. Sritex di Kejaksaan Agung yang hingga kini, pemeriksaan tidak kunjung rampung, bahkan status hukum pun tidak ketahui.
Padahal, tidak hanya Rico saja, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) juga telah memeriksa saksi SMS selaku pengusul kredit sindikasi BNI.
Outstanding dalam perkara kredit macet dari sindikasi BNI, BRI dan LPEI ke PT. Sritex diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun yang melibatkan bank daerah seperti BJB, Bank DKI dan Bank Jateng yang merupakan bagian dari klaster kedua penyidikan.
Untuk mengaburkan fokus media pada tunggakan perkara korupsi, ada kemungkinan pihak Pidsus Kejagung, sengaja mempublish perkara baru seperti korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
Kemudian perkara korupsi izin tambang di Konawe Utara yang sebelumnya sempat dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik, telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dan perkara digitalisasi pendidikan.
Sedangkan penanganana perkara lama semisal pengembangam perkara BTS yang konon melibatkan mantan Menpora, Dito Ariotedjo, perkara korupsi gula yang menyeret keterlibatan eks Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Termasuk pemeriksaan saksi Airlangga Hartarto, terkait perkara korupsi izin ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022 tetap stagnan.
Pemeriksaan Airlangga kala itu berlangsung selama 12 jam pada Senin, 24 Juli 2023 di Kejaksaan Agung, namun sampai ini seperti sengaja terlupakan.
Indikasi lainnya yakni saat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta awak media untuk tidak menanyakan perkara korupsi yang telah lampau.
“Fokus saja pada perkara ini,” ucap Anang saat memberikan keterangan penetapan tersangka korupsi POME pada Selasa 10 Februari 2026 malam. (Sofyan)






