Jaksa Sebut Ada Strategi Terorganisir Untuk Merintangi Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Jaksa Andi Setyawan

Photo: Jaksa Andi Setyawan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Setyawan mengungkap adanya strategi terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi besar melalui aliran dana kepada jaringan buzzer. Fakta tersebut, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi, tiga terdakwa yakni, Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, dikonfrontasi dengan berbagai alat bukti digital, termasuk dokumen dan riwayat percakapan (chat) yang memperjelas konstruksi perkara perintangan penyidikan maupun dugaan suap Hakim yang menyeret nama Marcella Santoso dan pihak lainnya.

Jaksa Andi Setyawan menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan pihak tertentu yang mengindikasikan koordinasi sistematis dalam upaya menghambat proses hukum.

“Fakta persidangan memperlihatkan adanya komunikasi yang terstruktur dan berulang. Bukti digital yang kami ajukan menunjukkan pola koordinasi yang tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema yang dirancang untuk memengaruhi opini publik sekaligus merintangi penyidikan,” ujar Andi dihadapan Majelis Hakim.

Menurut Jaksa, skema tersebut didukung pendanaan signifikan dari tiga perusahaan korporasi. Dana itu digunakan untuk membiayai produksi konten serta aktivitas di media sosial guna membangun narasi tertentu terkait perkara korupsi impor gula, ekspor CPO dan komoditas timah yang tengah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam persidangan, terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta. Sementara terdakwa M. Adhiya Muzakki disebut mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan jaringan buzzer.

“Terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana kurang lebih Rp300 juta. Sedangkan terdakwa M. Adhiya Muzakki mengelola dana hingga Rp800 juta untuk operasional penggerakan buzzer. Angka ini sesuai dengan dokumen dan proposal yang diajukan sendiri oleh para terdakwa,” ungkapnya.

Meski dalam surat dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, Adhiya hanya mengakui sekitar 50 orang yang terlibat. Namun demikian, Jaksa menyatakan bahwa angka 150 orang tersebut merujuk pada proposal awal yang diajukan oleh terdakwa sebagai bagian dari perencanaan operasional.

Hingga persidangan terakhir, M. Adhiya Muzakki masih belum mengungkap identitas rekan kerja yang diduga berperan dalam pengelolaan teknis jaringan tersebut. Jaksa menilai adanya sosok lain yang masih misterius membuka peluang pengembangan perkara.

“Masih ada pihak-pihak yang belum terungkap perannya. Fakta ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengembangan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Andi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB