Telkomsel Disorot, KAMAKSI Siap Demo Desak Dirut Nugroho Mundur

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: KAMAKSI

Photo: KAMAKSI

BERITA JAKARTA – Industri telekomunikasi nasional kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan skandal korupsi besar di PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Perusahaan operator seluler terbesar di Indonesia itu disebut-sebut terindikasi terlibat praktik korupsi sistematis dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 triliun.

Issue itu, memantik reaksi keras dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) yang menyatakan siap menggelar aksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut.

“Dan meminta Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya,” tegas Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, Rabu (4/2/2026).

Tak hanya dugaan korupsi, Telkomsel juga disorot terkait praktik pengelolaan kuota internet pelanggan yang dinilai merugikan konsumen.

“Kuota internet yang belum terpakai disebut dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme kompensasi yang transparan,” jelasnya.

Praktik ini diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp63 triliun per tahun, baik bagi masyarakat maupun Negara.

Dugaan Modus dan Kronologi

Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, antara lain:

  1. Penghapusan sepihak kuota internet pelanggan yang masih aktif dan berlaku.
  2. Dugaan manipulasi sistem akuntansi serta laporan keuangan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
  3. Keterlibatan oknum internal dan pihak eksternal yang diduga memfasilitasi praktik korupsi.

Lemahnya pengawasan regulator serta celah regulasi yang memungkinkan praktik ini berlangsung dalam jangka waktu lama.

Dampak Ekonomi dan Kerugian Konsumen

Dugaan penghangusan kuota internet dinilai bukan sekadar persoalan perlindungan konsumen, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak, sementara konsumen dirugikan karena membayar layanan yang tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Selain itu, praktik tersebut dinilai menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat di industri telekomunikasi akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas.

Desakan Publik dan Tuntutan Perbaikan

Gelombang desakan publik pun semakin menguat. Sejumlah pengamat hukum, ekonomi, serta lembaga perlindungan konsumen mendorong langkah tegas, di antaranya:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi di Telkomsel.
  2. Dilakukannya audit forensik independen terhadap sistem billing, manajemen kuota, dan laporan keuangan Telkomsel.
  3. Reformasi regulasi sektor telekomunikasi, termasuk penguatan pengawasan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta BRTI.
  4. Penegasan aturan perlindungan konsumen, termasuk mekanisme kompensasi atas kuota internet yang tidak terpakai.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bagi Pemerintah dan pelaku industri agar tata kelola di sektor strategis seperti telekomunikasi dijalankan secara akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong keterbukaan dalam bisnis telekomunikasi nasional, agar kepentingan publik tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB