BERITA BEKASI – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez, bakal melaporkan sekaligus aksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait aliran uang ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang, HM. Kunang dan kontraktor, Sarjan.
Kepada Matafakta.com, Ketua Laskar Merah Putih (LMP), Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun berkas yang akan dilaporkan ke KPK, terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Salah satunya oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Muhtada Sobirin (MS).
“Aliran dana ijon proyek yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kita minta KPK tidak mengabaikan soal aliran uang ijon proyek ini,” tegas Eko, Senin (2/2/2026).
Praktik ijon proyek, kata Eko, dilakukan para oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan meminta uang muka kepada kontraktor atas proyek Pemerintah yang bahkan belum dilelang atau belum ada anggarannya, dengan janji akan memenangkan mereka nantinya.
“Penerimaan ini dijerat dengan UU Tipikor Nomor: 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 mengenai suap, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda,” jelasnya.
Langkah yang diambil, lanjut Eko, Ormas LMP dan Brigez sebagai dukungan kepada KPK untuk menegakkan hukum secara adil dan pelajaran bagi para oknum pejabat yang berprilaku koruptif khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Menurut Pasal 12C UU Tipikor, penerima hanya bebas dari ancaman pidana jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. Jika lewat dari itu atau baru dikembalikan setelah kasus terendus, proses hukum tetap berjalan,” tutur Eko.
Gratifikasi, tambah Eko, dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Mengembalikan uang setelah peristiwa hukum terjadi dianggap sebagai bukti bahwa penerimaan tersebut memang ada yang justru memudahkan penyidik.
“Jika terbukti sebagai tindak pidana, pelaku tetap terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, meskipun uang atau barangnya sudah dikembalikan. Tunggu aksi kami,” pungkas Eko. (Tim)






