Buruknya Akuntabilitas Publik di Kejati Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Buruknya akuntabilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dibawah kendali Patris Yusran Jaya selaku komandan korps Adhyaksa Jakarta patut disesalkan.

Pasalnya, pihak Kejati Jakarta ogah mengumumkan hasil capaian kinerja yang telah dilakukan Kejati Jakarta sebagai lembaga penegakan hukum pada tahun 2025.

Padahal, Jaksa Agung ST. Burhanudin menekankan untuk secara konsisten mempublikasikan kinerja, khususnya dalam pemberantasan korupsi, mafia tanah dan penanganan perkara menarik perhatian.

Publikasi ini bertujuan membangun kepercayaan publik serta merespons kritik dengan data, mengacu pada Instruksi Jaksa Agung Nomor: 1 Tahun 2021 dan Nomor: 6 Tahun 2023.

Menurut pengamat kebijakan publik Tanlih Barimbing, ada dugaan hal tersebut terjadi lantaran eksklusifitas dari petinggi Kejati Jakarta yang tidak ingin capaian prestasinya terungkap.

“Mengenai publikasi capaian kinerja pada tahun 2025, sejatinya harus dilakukan Kejati DKI Jakarta, sebagai bentuk transparansi yang tidak boleh ditutup-tutupi,” terangnya, Selasa (27/1/2026)

“Kan mereka (Kejati Jakarta) menggunakan anggaran Negara yang harus dinformasikan mengenai realisasi anggaran agar tidak menjadi bahan pertanyaan yang bisa menjadi syakwasangka,” sambungnya.

Tanlih menduga ada yang ditutupi sehingga tak perlu mempublikasi capaian kinerja kepada publik yang memiliki fungsi pengawasan masyarakat.

Tanlih menuturkan, bahwa sejak era kepemimpinan Kajati Patris Yusrian Jaya pada Juni 2025, sudah tidak lagi bersahabat dengan para jurnalis, termasuk dengan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA).

Dimana hal itu juga dilakukan oleh para Jaksa Eselon III dan IV yang lain untuk tidak terlalu dekat dengan wartawan dengan alasan adanya ‘perintah’

Bahkan untuk melakukan tugas wartawan dan kewartawanan dalam mencari, menghimpun dan juga melakukan konfirmasi-pun akan selalu dan sangat dipersulit.

Hal ini juga telah dibuktikan dengan keengganan Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rans Fismy menemui wartawan yang akan melakukan konfirmasi. Bahkan untuk menjawab konfirmasi melalui jaringan komunikasi dari wartawan malas merespon.

“Yang ingin diketahui pulik terkait kinerja Kejati Jakarta pertama, Bidang Pembinaan, terkait relalisasi anggaran dan juga realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNB dan sejauh mana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tutur Tanlih.

Kedua, lanjut Tanlih, Bidang Intelijen terkait dengan jumlah penangkapan buronan, pengamanan Pembangunan strategis daerah. Kemudian ketiga, Bidang Pidana Umum soal penanganan perkara tindak pidana umum seperti SPDP, tahap I dan II berapa yang limpah ke Pengadilan Negeri (PN).

Selain itu, sambung Tanlih, putusan berapa perkara?, uapaya banding berapa?, upaya kasasi berapa?, dan eksekusi berapa?. Dan juga berapa jumlah perkara yang diselesaikan secara restoratif,” bebernya.

Masih kata Tanlih, selanjutnya Bidang Pidana Khusus, berapa jumlah perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan apa saja barang bukti yang disita.

Terakhir, tambah Tanlih, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diantaranya yang ingin publik ketahui public seperti jumlah penanganan litigasi, non-litigasi, Tata Usaha Negara.

“Juga terkait tindakan penyelamatan keuangan Negara melalui jalur Perdata maupun pemulihan keuangan Negara melalui jalur Perdata, serta juga mengenai pendampingan hukum. Semua ini, publik tidak mengetahuinya, karena Kejati Jakarta tidak mempulikasikan capaian kinerja tahun 2025,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB