Kejaksaan Diminta Periksa Kontraktor Proyek di Desa Ranca Iga Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Lokasi Proyek Diduga Gagal Konstruksi di Desa Ranca Iga Kabupaten Bekasi

Photo: Lokasi Proyek Diduga Gagal Konstruksi di Desa Ranca Iga Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – “Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi, memiliki kewenangan untuk memeriksa kontraktor yang diduga gagal konstruksi, terutama jika kegagalan tersebut, terindikasi tindak pidana korupsi atau merugikan Keuangan Negara.”

Hal tersebut, dikatakan Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, menyoroti proyek pengecoran Jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Ranca Iga, Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

“Kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan pelaksana atau kontraktor dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau Negara, pelaksana wajib bertanggung jawab dan dapat diproses secara hukum,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Senin (26/1/2026).

Dikatakan Jhonson, dalam ranah Perdata, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD untuk menggugat kontraktor yang diduga gagal konstruksi guna menuntut ganti rugi.

“Meskipun kegagalan konstruksi awalnya adalah ranah Perdata ‘kontrak’, tapi jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang melanggar ketentuan hukum pidana jasa konstruksi, kasusnya dapat ditingkatkan ke Penyidikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, bahwa Proyek Jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Ranca Iga, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mengalami amblas bahkan terputus pada bulan Juli 2025 sampai sekarang belum dikerjakan.

“Hasil asesmen Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi atau SDABMBK, longsor disebabkan tidak kuatnya struktur Tembok Penahan Tanah atau TPT, sehingga merusak jalan akses warga yang belum lama dibangun,” kata Jhonson.

Dikatakan Jhonson, sebelumnya tentu Pemerintah Kabupaten Bekasi, sudah mengkaji melalui ahli atau Konsultan Teknis kelapangan untuk membangun TPT (Tembok Penahan Tanah) untuk menahan arus deras Kali Cibeet agar tidak longsor.

“Makanya proyek yang panjangnya diperkirakan kurang dari 300 meter tersebut menelan anggaran sebesar Rp10 miliar. Artinya, sudah ditinjau lokasinya baik Kontur Tanah atau Topografi, bentuk elevasi tanah, vegetasi dan kondisi lingkungan,” tutur Jhonson.

Konsultan teknis, lanjut Jhonson, tentu sudah melakukan Soil Test atau Sondir untuk mengetahui struktur tanah guna menentukan jenis fondasi yang tepat dan aman, sehingga TPT (Tembok Penahan Tanah) kuat untuk menahan derasnya arus air Kali Cebeet.

“Makanya dengan panjang kurang dari 300 meter tersebut sampai menelan anggaran sebesar Rp10 miliar. Artinya secara teknis dan kekuatannya pada proyek TPT tersebut, sudah dihitung ahli. Jadi bukan factor alam, karena alamnya sudah terbaca,” sindir Jhonson.

Tinggal, sambung Jhonson, apakah pihak kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah) yang berlokasi di Desa Ranca Iga, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tersebut, sudah sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau kontrak.

“Hanya itu persoalannya. Karena semua sudah dihitung sama ahlinya terkait perencanaan pekerjaan proyek tersebut. Kan sudah tahu TPT yang dibangun itu untuk menahan longsor tepian Kali Cebeet yang ketika musim penghujan airnya memang deras,” ulasnya Jhonson.

Untuk itu, tambah Jhonson, pihaknya mendesak Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk segera menindaklanjuti dugaan kerugian Negara miliaran rupiah, terkait proyek pengecoran Jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Ranca Iga, Cikarang Timur.

“Kejari Cikarang jangan hanya diam ada dugaan kerugian Negara disitu, tinggal Kejaksaan berkoordinasi dengan SDABMBK Kabupaten Bekasi yang sudah melakukan asesmen kelokasi tersebut. Kita tunggu gerakan Kejaksaan,” pungkas Jhonson. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB