BERITA JAKARTA – Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Muhammad Khayam eks Dirjen Kemenperin Kimia dan Industri bersalah memperkaya PT SLM.
Meski begitu, entah mengapa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak menetapkan PT. SLM menjadi tersangka korporasi, menimbulkan pertanyaan seputar objektivitas Penegakan Hukum dalam perkara ini.
Untuk itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Jampidsus segera menindaklanjuti perkara korupsi garam impor industri yang melibatkan PT. Sumatraco Langgeng Makmur (PT. SLM), milik terpidana, Sanny Wikodhiono alias Sany Tan dan Yoni.
Menurutnya, sekalipun para terdakwa Sany Tan dan Yoni maupun eks Dirjen Kementerian Perindustrian Kimia dan Farmasi, Muhammad Khayam, sudah divonis bersalah, namun hingga kini PT. SLM tidak yang diajukan ke Pengadilan oleh Penyidik Pidsus Kejagung.
“Sesuai dengan Undang-Undang Pidana Korupsi. Penyidik wajib menyertakan korporasi, sebab secara hukum pidana korporasi bisa dituntut pertanggungjawaban secara hukum. Kalau tidak diajukan ke Pengadilan saya malah jadi curiga,” ujar Fickar, Minggu (18/1/2026).
Dijelaskan, ada tiga kriteria dalam delik korporasi yang diajukan pidana. Yakni pertama, perbuatan oleh korporasi tetapi pengurus korporasi yang bertanggungjawab. Kedua perbuatan korporasi yang bertanggungjawab adalah korporasi saja. Ketiga, adalah korporasi dan pengurus.
“Korporasi bisa diajukan pidana. Di satu sisi adalah material person atau pelaku perusahaan dan person yaitu pelaku pribadi,” ujar Fickar menandaskan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto, Rabu 6 Maret 2024, dalam amar putusannya menyebutkan selain menguntungkan diri sendiri atau orang lain, terdakwa Muhammad Khayam dan kawan-kawan terbukti secara sah telah menguntungkan PT. Sumatraco Langgeng Makmur.
“Menyatakan terdakwa Ir Muhammad Khayam MT terbukti bersalah telah memperkaya PT. SLM. Maka untuk itu terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto saat membacakan putusan tersebut.
Kronologi Perkara
Perkara korupsi ini berawal saat Kemenperin dalam rangka memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta atau importir untuk mengimpor garam industri.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengajukan permohonan impor garam industri sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri garam.
Untuk diketahui importasi garam untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan industri tidak dikenakan bea masuk. Sedang yang dikenakan bea masuk hanya impor garam konsumsi.
Terkait importasi garam salah satu importir yaitu PT. SLM diketahui mengajukan rencana kebutuhan garam industri tahun 2018 untuk tahun 2019 sebanyak 237,325 ton, pengajuan tahun 2019 untuk tahun 2020 sebanyak 231,745 ton, pengajuan tahun 2020 untuk tahun 2021 sebanyak 120,979 ton dan pengajuan tahun 2021 untuk tahun 2022 sebanyak 116,906 ton.
Selanjutnya, hasil verifikasi Sucofindo terhadap rencana kebutuhan PT. SLM diupload ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk dilakukan evaluasi oleh Ditjen IKFT sesuai Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018.
Namun tersangka M. Khayam diketahui tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi.
Diduga, pengurus PT. SLM kemudian menyuap terpidana M. Khayam melalui AIPGI untuk mendapatkan rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT. SLM.
Selain itu, PT. SLM juga tidak sepenuhnya mendistribusikan garam impor sesuai rencana kebutuhan awal dan justru dijual sebagai garam konsumsi dan juga mengalihkan kepada industri yang seharusnya menggunakan garam lokal. (Sofyan)






