BERITA JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman rampung menjalani pemeiksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” terang Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Kabupaten Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pihak lainnya.
Budi mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, meskipun dalam jadwal resmi KPK tertera lokasi Gedung Merah Putih KPK.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena pemeriksaan dilakukan bersama dengan Jamwas Kejagung,” tuturnya.
Sebelumnya, Budi menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, lokasi diubah guna memastikan efektivitas proses pemeriksaan.
“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ujarnya.
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi serta Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM. Kunang serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya akan berjalan pada tahun depan. Dana sebesar Rp9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang dan Sarjan sebagai tersangka.
Ade Kuswara Kunang dan HM. Kunang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Sofyan)






