BERITA JAKARTA – Hingga berakhirnya tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mampu menangkap Silfester Matutina tervonis perkara fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Selain itu ada juga nama buronan korupsi minyak mentah yakni Riza Chalid dan Jurist Tan pelaku korupsi pengadaan laptop era Mendikbudriatek, Nadiem Makarim.
Hingga kini kedua buronan tersebut itu masih bisa memantau proses persidangan perkara korupsi mereka.
Hal ini tentu saja menjadi bahan olokan sebagian masyarakat atas data cium dan kemampuan bidang Intelijen Kejagung itu sendiri.
Padahal, perlu diketahui, Kejaksaan setiap tahunnya rajin melakukan pengadaan alat-alat Intelijen yang salah satunya berfungsi untuk bisa mengetahui dimana buronan berada.
Namun nyatanya, semua alat deteksi itu tak berguna dan perlu di telisik soal kualitasnya kenapa tidak bisa mendeteksi secara dini dan cepat keberadaan buronan Kejaksaan.
Bukankah setiap ada penangkapan buronan yang dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur), Kejaksaan selalu menghimbau agar buronan menyerahkan diri karena pasti tertangkap?
Tapi nyatanya, terpidana Silfester Matutina, Riza Chalid maupun Jurist Tan, Tim Tabur Kejaksaan tangkap buronan hingga kini tak mampu menangkap ketiganya.
Jangankan untuk menangkap fisik buronan, soal keberadaan para DPO itu secara pasti Kejaksaan saja khususnya Bidang Intelijen tidak tahu. Kalau bidang lain tidak mengetahuinya adalah wajar.
Namun jika bidang Intelijen khususnya Kejagung tidak mengetahuinya berarti ada yang salah, karena mereka punya alat super canggih seharga ratusan miliar, tapi tidak berguna.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada dua kemungkinan yang membuat bidang Intelijen tidak sanggup menangkap buronan.
“Pertama, sumberdaya manusianya tidak menguasai peralatan dengan baik bisa tidak pernah ada pelatihan atau sumber daya manusia tidak bermutu,” terang Fickar, Kamis (1/1/2026).
Kedua, kata Fickar, ada intervensi dari luar, terutama intervensi politik berkaitan dengan jabatan di Instansi intelijennya yang bisa berupa tekanan dan bisa juga penyuapan.
“Karena itu, tambah Fickar, harus diselidiki dengan teliti dan seksama dimana kendalanya agar perbaikannya tepat sasaran.
“Khusus kendala yang disebabkan faktor SDM, terutama yang disuap, harus ditindak selain secara administratif diberhentikan dan secara hukum harus diproses pidana,” pungkasnya. (Sofyan)






