BERITA BEKASI – Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YLBH-Padi), Mastaria Manurung, mempertanyakan penanganan medis terhadap MRG yang sudah 14 bulan terbaring di RSUD CAM Kota Bekasi.
Pasalnya, kata Mastaria, MRG mengelami kelumpuhan pasca menjalani operasi tulang belakang yang dilakukan RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi akibat terjatuh pada usia 16 tahun gara-gara didorong teman sebayanya.
“14 bulan atau setahun lebih MRG terkurung di RSUD CAM Kota Bekasi. Pertanyaannya ada apa? kenapa tidak dirujuk kalau tidak mampu atau ada kesalahan medis terhadap MRG saat melakukanoperasi?,” tegas Mastaria kepada Matafakta.com, Selasa (30/12/2025).
Apalagi, lanjut Mastaria, dalam sebuah pemberitaan menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, membantah bahwa pihak RSUD CAM Kota Bekasi sudah melaporkan hal tersebut.
“Dalam sebuah pemberitaan, Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM, Kota Bekasi, Dr. Sudirman bilang sudah melaporkan masalah MRG tersebut ke Dinkes Kota Bekasi. Sementara Kepala Dinkes Kota Bekasi drh. Satia membantah hal tersebut,” ungkapnya.
Bukan tidak mungkin, kata Mastaria, pasien lebih dari setahun di Rumah Sakit (RS) bisa saja seperti penyakit kronis atau langka dan kondisi medis yang kompleks, parah atau sulit diobati seperti kanker stadium lanjut, kerusakan organ parah atau penyakit neurodegenerative.
“Awalnya, MRG itu jatuh karena bercanda didorong sama teman sebayanya, sehingga merasakan sakit pada tulang belakangnya, bukan karena ada kelainan. Jadi MRG itu lumpuh setelah dilakukan penindakkan atau operasi di RSUD CAM Kota Bekasi,” jelasnya.
Kalau, sambung Mastaria, pihak RSUD CAM Kota Bekasi tidak mampu baik secara SDM maupun peralatan rujuk untuk memastikan pasien menerima perawatan medis yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan ditahan selama 14 bulan di RSUD CAM.
“Ada apa dengan RSUD CAM Kota Bekasi? sampai menahan pasien selama 14 bulan tanpa harapan begitu. Apalagi pasien sekarang lumpuh setelah menjalani operasi. MRG seperti disembunyikan sampai-sampai Dinkes Kota Bekasi ngak tahu,” ulasnya.
Lebih jauh Mastaria mengatakan, pihaknya akan bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ombudsman RI, terkait pelayanan RSUD CAM Kota Bekasi.
“Biar terang masalahnya ada apa dengan RSUD CAM Kota Bekasi dalam menangani pasien MRG yang mengalami kelumpuhan pasca menjalani operasi. Jangan-jangan telah terjadi malpraktek lagi,” sindir Mastaria.
Dalam suratnya, tambah Mastaria, YLBH PADI tentu akan mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, Undang-Undang (UU) Praktek Kedokteran dan UU Perlindungan Konsumen.
“Karena kami dari YLBH PADI mecium adanya ketidakberesan dalam penanganan medis di RSUD CAM Kota Bekasi terhadap pasien MRG bocah yang sekarang sudah berusia 19 tahun,” pungkas Mastaria. (Roni Mahendra)






