Kajati Jabar Intensifkan Pengusutan Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

“Indikasi Persekongkolan Jahat Membesar”

BERITA BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), terus mengintensifkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Marhaen Bekasi, Fakhri Muhammad, dalam analisisnya terkait melihat perkembangan kasus yang ramai diperhatikan masyarakat.

Menurut Fakhri, Kajati Jabar saat ini wajib memfokuskan upaya pada pengembangan dua tersangka baru serta penetapan tersangka secara keseluruhan.

“Kami melihat indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kajati Jabar mungkin sedang bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. Ini harus dikejar jangan sampai masuk angina,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Dugaan Persekongkolan Jahat Pasal 15 UU Tipikor

Fakhri menyoroti dugaan persekongkolan jahat yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini yang tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

“Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Fakhri.

“Indikasi persekongkolan ini perlu diperdalam, karena menunjukkan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam merencanakan dan melaksanakan kejahatan korupsi ini,” tegas Fakhri.

Sebagai informasi, daftar pihak yang telah disebutkan di media online oleh Kejati Jabar pada saat jumpa pers antara lain:

  1. MN (Ketua Fraksi PDI-P)
  2. H (Ketua Fraksi Gerindra)
  3. ASA (Ketua Fraksi Golkar pada saat menjabat Dewan)/Wabup Bekasi.
  4. SP (Ketua Fraksi PAN)
  5. UR (Ketua Fraksi PKS)
  6. NY (Wakil Pimpinan DPRD)
  7. HQ (Ketua DPRD)

Sampai saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, RAS.

 

Pihak Kejaksaan, melalui penjelasan Fakhri, kembali menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.

“Pengungkapan daftar pihak yang diperiksa bukan berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak akan mendapatkan haknya sesuai hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum Penyelesaian Penyelidikan

Penyelesaian penyelidikan kasus ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:

  1. UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terutama Pasal 15 terkait persekongkolan jahat)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur proses Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 71 Tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  4. Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 14 Tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan

“Dengan dasar hukum yang kuat, kami yakin Kajati Jabar akan mampu mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke Pengadilan,” imbuhnya.

Keberlangsungan Perkara dan Kepastian Hukum

Fakhri memberikan penekanan tegas terhadap keberlangsungan perkara kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kasus ini tidak boleh terhenti di tengah jalan. Semua tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga sidang, harus berjalan terus-menerus tanpa diperlambat tanpa alasan yang sah,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa lanjutan kasus ini wajib diselesaikan secara profesional dan menjalankan kaedah-kaedah kepastian hukum.

“Keadilan harus tercapai melalui proses yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan hukum. Setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan keputusan harus didasarkan pada bukti yang kuat,” ucapnya.

“Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga,” sambungnya.

Gerakan Pemuda Marhaen Bekasi bersama masyarakat luas berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan tepat.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi.

Kajati Jabar diharapkan dapat terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB