Merasa Dicampakan, Oknum Jaksa AI Bisa Kena Sanksi Atas Curhatan YL

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Oknum Jaksa yang terbukti berselingkuh dengan perzinaan bisa dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat atau bahkan PTDH.

Hal itu dikatakan, Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBH-PADI), Mastaria Manurung, menyoal curhatan seorang perempuan YL (35) asal Jambi.

“Tahun 2009, Kejagung pernah menjatuhkan sanksi kepada dua Jaksa di Kejati Kepulauan Riau yang diketahui berselingkuh di Hotel,” kata Mastaria kepada Matafakta.com, Rabu (24/12/2025).

Jaksa, kata Mastaria yang dijatuhi sanksi itu, yakni, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, JP dan pasangannya yang juga sebagai Jaksa pemeriksa di Kejati Kepri, R.

“Keduanya dikenakan sanksi yakni, JP dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari 4B menjadi 4A serta dimutasikan. Sedangkan R dicopot dari Jabatan Strukturalnya ke Fungsional,” tuturnya.

Sebelumnya, YL (35) seorang perempuan asal Jambi merasa tidak terima dicampakan oleh oknum Jaksa berinisial AI mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pasalnya, setelah AI pindah tugas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar mulai susah dihubungi atau berkomunikasi tidak seperti waktu bertugas di Jambi yang selalu hidup bersama.

“Jadi YL ini merasa jadi korban rayuan dan hanya dimanfaatkan AI saat bertugas di Jambi. Intinya AI ingkar janji cuma YL yang tahu janjinya apa,” kata Mastaria.

Kaitan hal itu, lanjut Mastaria, Kejati Jambi, sudah melayangkan surat panggilan terhadap YL perihal permintaan keterangan sebagai saksi, Senin 22 Desember 2025 kemarin.

“Surat panggilan Kejati Jambi itu bernomor: B-7017/L.5.7/H.I.1/12/2025 yang meminta kehadiran YL pada Rabu 24 Desember 2025 pukul 09.00 WIB,” tuturnya.

YL bakal diperiksa di Ruang Kerja Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi, terkait curhatannya diduga sebagai korban janji manis oknum Jaksa berinisial AI tersebut.

“Pemanggilan YL untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa AI,” pungkasnya. (Roni Mahendra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB