Prilaku Tercela, Aswas Kejati Jambi Panggil Mantan Wanita Simpanan Oknum Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melayangkan surat panggilan terhadap YL (35) perihal permintaan keterangan sebagai saksi, Senin (22/12/2025).

Surat panggilan Kejati Jambi itu bernomor: B-7017/L.5.7/H.I.1/12/2025 yang meminta kehadiran YL pada Rabu 24 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

YL bakal diperiksa di Ruang Kerja Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi, terkait curhatannya diduga sebagai korban janji manis oknum Jaksa berinisial AI.

Pemanggilan YL untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa AI.

AI sendiri kini bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar. Sebelumnya AI menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Jambi.

Pemanggilan YL berdasarkan Surat Perintah Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Nomor: PRIN-1187/L.5/H.I.1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Sebelumnya, Redaksi Matafakta.com, menerima cerita dari Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia(YBH-PADI), Mastaria Manurung, terkait curhatan YL (35) salah seorang wanita di Jambi korban rayuan oknum Jaksa.

“Ya sakit banget. Janji mau dinikahkan ternyata hanya menjadi tempat sebuah persinggahan selama bertugas aja di Jambi,” tutur Mastaria menirukan curahatan YL, Senin 8 Desember 2025 lalu.

YL mengaku, awal mengenal AI, karena sering ketemu ditempat sebuah acara baik acara Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi maupun dikediaman Walikota Jambi.

“Awal bertemu AI ditempat acara-acara pejabat di Jambi. AI sendiri bertugas di Kejaksaan atau Corp Adhyaksa di Jambi,” katanya.

Sekarang, kata YL, setelah AI pindah tugas ke Kepulauan Selayar sudah susah untuk dihubungi atau melakukan komunikasi.

“Sepertinya AI sengaja menghindar. Waktu di Jambi kami pun selalu tinggal bersama, tapi sekarang AI setelah pindah tugas menghilang begitu saja,” ulasnya.

YL juga mengaku, akan terus mengejar AI, karena merasa telah dipermainkan dengan harapan dan janji manisnya.

“Meski perbuatan terlarang, tapi bukan berarti saya bisa dibuang begitu saja seperti barang yang sudah tidak berharga lagi dimata AI,” tegasnya.

YL pun mengancam jika sudah waktunya habis kesabaran akan siap membuka aib meskipun harus ikut menanggung malu.

“Kalau nanti sudah habis kesabaran saya pun siap hancur bersama. Ngak apa apa malu sebagai seorang wanita yang penting luka ini terobati,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB