BERITA BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), HM. Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) swasta sebagai tersangka.
Ketiganya, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan ke-3 tersangka berdasarkan kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada Kamis 18 Desember 2025.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu ada 10 orang yang diamankan dan 8 orang yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Ke-8 orang itu yakni, Ade Kuswara Kunang (ADK), HM. Kunang (HMK), Sarjan (SRJ) Beni Saputra (BNI), Icong (IC), Asep (ASP), Acep (ACP) dan Akrom (AKM).
Dikatakan Asep, ADK sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025 mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta atau kontraktor dilingkungan Pemkab Bekasi.
“Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” tutur Asep.
Total ijon, kata Asep yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak, sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” tuturnya.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai di rumah ADK sebesar Rp200 juta yang merupakan sisa setoran ijon ke-empat dari SRJ kepada ADK melalui perantara.
Menurut Asep, HMK yang merupakan Kepala Desa Sukadami yang sekaligus ayah dari Bupati Bekasi berperan sebagai perantara.
“Jadi, ketika SRJ ini diminta, nah HMK juga minta (uang). Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ,” ujar Asep.
Masih kata Asep, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama yaitu sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya.
“Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sambungnya.
Sementara itu, kata Asep, untuk tersangka SRJ selaku pihak swasta pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tipikor.
“Untuk tersangka SRJ selaku pihak swasta pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor,” pungkas Asep. (Sofyan)






