Polres Kota Dumai Rubah Pasal Ringan Pelaku Penganiayaan Rohana

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Korban Rohana BR Sitorus

Photo: Korban Rohana BR Sitorus

BERITA DUMAI – Desakan penahanan pelaku kekerasan Ella Kardila (33) terhadap Rohana BR Sitorus yang dijerat Pasal 351 KUHP berubah menjadi Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan.

“Itulah saktinya terlapor Ella pasal aja bisa berubah,” sindir Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono yang mengikuti sejak awal kasus tersebut, Selasa (16/12/2025).

Sebab, kata Agus, terlapor Ella pun berani mengancam korban Rohana BR Sitorus “jangan sampai ku potong nanti kepala kau” di depan Kanit Azwar di Polres Kota Dumai.

“Bahkan ketika korban melaporkan bahwa terlapor Ella membawa-bawa sebilah parang di depan rumah korban Rohana BR Sitorus pun tidak menjadi perhatian serius polisi,” jelasnya.

Fakta ini, lanjut Agus, adalah sebuah gambaran bagi masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan untuk meminta perlindungan dan keadilan di negeri ini.

“Usut punya usut diduga pelaku Ella ini bekerja dirumah salah seorang oknum polisi berinisial BN yang berdinas di Polres Kota Dumai,” tutur Agus.

Pasal 351 KUHP penganiayaan yang menimbulkan sakit atau luka, bisa ringan, berat atau menyebabkan kematian dengan hukuman yang bervariasi.

“Sementara Pasal 352 KUHP penganiayaan yang sangat ringan hanya menimbulkan sakit sementara tanpa dampak signifikan pada pekerjaan atau kesehatan,” ujar Agus.

Untuk saksi, tambah Agus, hukumannya sendiri jauh berbeda Pasal 351 KUHP seringannya 2 tahun 8 bulan. Sementara Pasal 352 KUHP hanya 3 bulan.

“Gimana sangat ringan korban dicegat didorong ketengah jalan helemnya dipaksa dicopot anting dan kalungnya dirampas paksa. Belum lagi pengancamannya, luar biasa,” pungkas Agus.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 18 Oktober 2025 di Jalan Almukbin II, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Binjai, Provinsi Riau.

Saat itu, korban Rohana BR Sitorus pergi mau mengantarkan anaknya les. Tiba-tiba dalam perjalanan korban dicegat pelaku Ella Kardila.

Setelah sempat berargumen, Ella tiba-tiba mendorong korban Rohana ke tengah Jalan sambil membuka paksa helem korban dan merampas anting dan kalung milik korban.

Sehingga, korban Rohana yang sudah berusia 57 tahun tersebut terpojok hingga mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. (Roni Mahendra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB