BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna mengaku pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
Anang mengatakan dari pengusutan sementara, diketahui ada banyak perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan ilegal di kawasan-kawasan hutan lindung.
Sebab kata Anang, banyak perusahaan pertambangan nikel yang tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Penambangan nikel tersebut diantaranya dilakukan diarea kawasan hutan lindung,” terang Anang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2025).
Selain itu, lanjut Anang, sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH dan penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor: 26 tahun 2018.
Dikatakan Anang, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan pengecekan lokasi penambangan nikel yang masuk ke kawasan-kawasan hutan lindung di Sultra.
Penyidik juga, sambung Anang, sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi pertambangan ke kawasan-kawasan hutan lindung.
“Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 34 orang saksi yang dilakukan secara maraton,” tutur mantan Wakajati Sultra itu.
Anang mengungkapkan dari pengusutan adanya indikasi korupsi berupa penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan sejumlah Penyelenggara Negara.
Namun yang menjadi pertanyaan mengapa perkara suap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja yang sudah dicopot dari jabatannya hingga kini tidak seret ke meja hijau?.
Padahal, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Raimel Jejasa menerima suap dari PT. Lawu Agung Mining (LAM). Disinyalir, uang suap itu sebagai bentuk upaya untuk tidak mengungkap kasus tambang ilegal di Blok Mandiodo.
“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel di areal kawasan hutan lindung tersebut,” pungkas Anang. (Sofyan)






