Tambang Nikel Ilegal Diusut, Perkara Suap Mantan Kajati Sultra Diabaikan

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Photo: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna mengaku pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.

Anang mengatakan dari pengusutan sementara, diketahui ada banyak perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan ilegal di kawasan-kawasan hutan lindung.

Sebab kata Anang, banyak perusahaan pertambangan nikel yang tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Penambangan nikel tersebut diantaranya dilakukan diarea kawasan hutan lindung,” terang Anang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2025).

Selain itu, lanjut Anang, sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH dan penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor: 26 tahun 2018.

Dikatakan Anang, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan pengecekan lokasi penambangan nikel yang masuk ke kawasan-kawasan hutan lindung di Sultra.

Penyidik juga, sambung Anang, sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi pertambangan ke kawasan-kawasan hutan lindung.

“Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 34 orang saksi yang dilakukan secara maraton,” tutur mantan Wakajati Sultra itu.

Anang mengungkapkan dari pengusutan adanya indikasi korupsi berupa penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan sejumlah Penyelenggara Negara.

Namun yang menjadi pertanyaan mengapa perkara suap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja yang sudah dicopot dari jabatannya hingga kini tidak seret ke meja hijau?.

Padahal, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Raimel Jejasa menerima suap dari PT. Lawu Agung Mining (LAM). Disinyalir, uang suap itu sebagai bentuk upaya untuk tidak mengungkap kasus tambang ilegal di Blok Mandiodo.

“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel di areal kawasan hutan lindung tersebut,” pungkas Anang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB