Perkara Pedro Marhaen Segera Diadili Soal Demontrasi Agustus Lalu

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho mengaku pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis seputar demonstrasi Agustus lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” ucap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, Selasa (9/12/2025).

Jaksa Fajar mengatakan, PN Jakarta Pusat saat ini juga tengah menyidangkan setidaknya 25 terdakwa kasus dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Aparat Kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus lalu.

“Surat dakwaan puluhan terdakwa tersebut sudah dibacakan pada Kamis, 20 November 2025 lalu,” tutur Fajar.

Sementara itu, terkait pelimpahan empat berkas perkara yakni, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Masing-masing terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau dakwaan ke empat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor: 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB