AMI Bersiap Aksi ke KPK, MAKI: Kasus Toilet Sultan Wajib Dituntaskan!

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Penampakan Toilet Sultan

Photo: Penampakan Toilet Sultan

BERITA JAKARTA – Rencana aksi Aktivis Muda Indonesia (AMI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penuntasan dugaan korupsi ‘toilet sultan’ akan segera dimulai.

Kepada Matafakta.com, Koordinator AMI, Salaman Saliu mengatakan, KPK harus komitmen dengan penetapan tersangka kasus toilet sultan senilai Rp98 miliar Kabupaten Bekasi tersebut.

“KPK sendiri menangani kasus ini sejak tahun 2021. Tahun 2023, Penyidik KPK, sudah menetapkan BS tersangka sebagai PPK dalam kasus tersebut,” tegasnya, Jumat (5/12/2025).

Kasus tersebut, kata Salman, sempat viral karena membangun satu buah toilet 2,7×2,6 senilai Rp196 juta dengan jumlah 488 toilet ke sekolah se-Kabupaten Bekasi dengan total Rp98 miliar.

“Sudah 2 tahun lebih tersangka BS belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor bahkan terkesan kasus ini dipeti’eskan KPK,” ujarnya.

Kalau KPK, lanjut Salman, bekerja harus selalu diaksi, maka AMI akan aksi berjilid-jilid ke KPK sampai dituntaskannya kasus dugaan korupsi toilet sultan tersebut.

“Ya, kalau maunya selalu begitu tunggu kami datang. Tersangka BS bukannya diproses malah mendapatkan promosi menjabat Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi. Luar biasa,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika KPK sudah menetapkan tersangka wajib dituntaskan.

“Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tidak ada alasan lagi wajib untuk dituntaskan kasusnya,” tegas Boyamin menanggapi, Kamis 4 Desember 2025 malam.

Seharusnya, kata Boyamin, sosok orang yang sudah berstatus tersangka KPK seperti BS semestinya tidak bisa mendapatkan promosi jabatan.

“Semestinya tidak bisa dipromosikan. KPK harusnya segera menuntaskan kasus tersebut karena sudah menetapkan tersangka. Wajib dituntaskan,” tungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” jelas Fickar pada Jumat 12 Juli 2025 lalu.

Fickar berujar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.

“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB