BERITA JAKARTA – Rencana aksi Aktivis Muda Indonesia (AMI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penuntasan dugaan korupsi ‘toilet sultan’ akan segera dimulai.
Kepada Matafakta.com, Koordinator AMI, Salaman Saliu mengatakan, KPK harus komitmen dengan penetapan tersangka kasus toilet sultan senilai Rp98 miliar Kabupaten Bekasi tersebut.
“KPK sendiri menangani kasus ini sejak tahun 2021. Tahun 2023, Penyidik KPK, sudah menetapkan BS tersangka sebagai PPK dalam kasus tersebut,” tegasnya, Jumat (5/12/2025).
Kasus tersebut, kata Salman, sempat viral karena membangun satu buah toilet 2,7×2,6 senilai Rp196 juta dengan jumlah 488 toilet ke sekolah se-Kabupaten Bekasi dengan total Rp98 miliar.
“Sudah 2 tahun lebih tersangka BS belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor bahkan terkesan kasus ini dipeti’eskan KPK,” ujarnya.
Kalau KPK, lanjut Salman, bekerja harus selalu diaksi, maka AMI akan aksi berjilid-jilid ke KPK sampai dituntaskannya kasus dugaan korupsi toilet sultan tersebut.
“Ya, kalau maunya selalu begitu tunggu kami datang. Tersangka BS bukannya diproses malah mendapatkan promosi menjabat Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi. Luar biasa,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika KPK sudah menetapkan tersangka wajib dituntaskan.
“Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tidak ada alasan lagi wajib untuk dituntaskan kasusnya,” tegas Boyamin menanggapi, Kamis 4 Desember 2025 malam.
Seharusnya, kata Boyamin, sosok orang yang sudah berstatus tersangka KPK seperti BS semestinya tidak bisa mendapatkan promosi jabatan.
“Semestinya tidak bisa dipromosikan. KPK harusnya segera menuntaskan kasus tersebut karena sudah menetapkan tersangka. Wajib dituntaskan,” tungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” jelas Fickar pada Jumat 12 Juli 2025 lalu.
Fickar berujar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.
“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” pungkasnya. (Mul)






