Sudah P21, Perkara Pidana Dirus Tirta Bhagasasi Segera Disidangkan  

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

Photo: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menerima berkas perkara oknum mantan Direksi BUMD Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (34) dari penyidik Polres Metro Bekasi.

“Itu sudah diserahkan, perkara Pidana Umum ya. Sudah P21,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman di Cikarang belum lama ini.

Pemberkasan perkara dari penyidik Polres Metro Bekasi tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan perkara pada tahap kedua.

“AEZ terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah Kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan dengan patut sebanyak dua kali namun tidak direspons oleh tersangka.

Sehingga, sambung Kapolres, penyidik mengambil inisiatif untuk menjemput paksa melalui surat perintah pada Rabu 29 Oktober 2025.

Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, tersangka AEZ langsung menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam sejak pukul 13.00-22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Penyidik sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP.

Tak berselang lama dari penyidikan Kepolisian, Kejari Kabupaten Bekasi juga memproses perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, melibatkan oknum yang sama.

“Kami sedang melakukan penyelidikan perkara yang juga menjerat AEZ. Sejauh ini dugaannya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak korupsi,” kata Kajari Eddy.

Menurut Eddy, status perkara dimaksud saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui kronologis menyangkut peristiwa tersebut.

“Kita melakukan cross check antara keterangan satu saksi dan saksi yang lainnya. Kita ambil informasi dari para saksi itu. 20 saksi sudah kita undang untuk diminta keterangan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB