Pemilik Mobil BMW Terseret Banjir Masuk Daftar Penggugat Anies

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2020 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Salah satu anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Alvon K. Palma, mengatakan nilai kerugian terbesar yang dialami pendaftar gugatan class action mencapai Rp8,7 miliar.

Pendaftar itu, menurut Alvon, adalah pemilik mobil BMW yang hanyut saat banjir di Jabodetabek pada 1 Januari 2020. “Kerugian Rp8,7 miliar itu mobil mewah,” kata Alvon saat dihubungi awak media, Jumat (10/1/2020) malam.

Menurut Alvon, pemilik mengaku mobil BMW yang terseret banjir itu menjadi viral di media sosial. Pemilik mobil melaporkan tiga mobil mewah yang ikut terendam banjir dengan estimasi nilai rugi Rp8,7 miliar. Tiga mobil itu, yakni BMW, Lexus dan Porsche.

Sebelumnya, video sebuah mobil BMW putih hanyut terbawa banjir sempat viral di media sosial pada 1 Januari 2020. Pemilik bernama Sagita mengatakan, mobilnya sedang terparkir di garasi rumah dan tiba-tiba turut terseret arus banjir. Sagita tinggal di Perumahan Laverde Serpong, Tangerang Selatan.

Kepada tim advokasi, pemilik mobil mengaku tinggal di Jakarta Barat. KTP pemilik, lanjut Alvon, juga tercantum domisili di Ibu Kota. Namun, Alvon tak membeberkan identitas pemilik. “Fakta yang kami miliki dia tinggal di Jakarta,” ucap Alvon.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi warga terdampak banjir untuk mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim advokasi mengajak korban banjir menuntut ganti rugi.

Tim advokasi menilai perlu ada upaya hukum guna mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir di Ibu Kota. Alvon berujar pendaftaran sudah ditutup.

Per 9 Januari pukul 21.00 WIB, tim menerima 600 pendaftar. Sebanyak 243 orang masuk dalam daftar penggugat, 186 diantaranya mencantumkan nilai kerugian akibat banjir mencapai Rp43,32 miliar. Kerugian terbesar Rp8,7 miliar dan terendah Rp890 ribu. (***)

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB