BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020, Senin (17/11/2025).
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (18/11/2025).
Penggeledahan itu, terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut hanya mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.
Anang menjelaskan perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak.
“Iya (penyidikan),” tandas Anang.
Sebelumnya, beredar kabar penyidik Pidana Khusus Kejagung tengah melakukan penggeledahan sejumlah rumah milik pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Ada dugaan penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan Tax Amnesty periode 2015-2020.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejagung di sejumlah lokasi terpisah. Upaya paksa itu, dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, guna melengkapi berkas penyidikan yang perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Di lain pihak, dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak seperti motor dan mobil mewah yang diduga terkait perkara yang tengah ditangani.
Untuk diketahui, dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020, sejumlah pejabat pajak diduga melakukan manipulasi dalam program pengampunan pidana pajak.
Usai mendapat laporan, atas dugaan itu, penyidik Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, setelah melakukan gelar perkara. (Sofyan)






