BERITA BOGOR – Dibalik penyebaran melalui pemberitaan negative yang menyerang martabat dan reputasi Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mohammad Hasani, ST, disinyalir ada peran aktor intelektual.
Pergerakan berita tersebut secara masif dan ter-struktur atas perkara jual beli lahan antara M. Hasani dan Puspa Rini sebagai pembeli yang digembar-gembor kan oleh orang kepercayaannya adalah istri seorang Jendral TNI yang memiliki Jabatan strategis.
Namun sayangnya, penyebaran berita tersebut tidak dilakukan dengan baik oleh awak media sebagai berita yang adil dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers.
UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers tersebut mengamanatkan bahwa pers untuk menyajikan informasi secara independen, akurat, berimbang dan tidak memihak, dengan mengklarifikasi para pihak.
Para pihak yang dimaksud, baik penjual, pembeli, perantara dan para perangkat Desa yang memberikan surat keterangan ataupun surat riwayat atas tanah awal dari nama asal-usal tanah tersebut.
Sehingga berita yang diproduksi tersebut, terkesan sebagai bentuk pesanan atas kepentingan seseorang antuk menghancurkan harkat, martabat dan kehormatan M. Hasani selaku Anggota DPRD Kabupaten Bogor sekaligus kader PPP.
M. Hasani membeli tanah tersebut dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Elam Peot berdasarkan Girik C yang riwayatnya tercatat dalam register buku Desa serta nama sebagai ahli waris Elam Peot yakni, saudari Omi.
Dalam catatan register buku Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor seluas 3.138 M2 menyatakan, bahwa tanah terṭebut, tidak dalam penguasaan oleh pihak lain ataupun tidak dalam sengketa oleh pihak manapun dan siapapun.
Kepada Matafakta.com, Sriyatun Sih Widodo, SH, SE, MH selaku Kuasa Hukum M. Hasani mengatakan, kliennya, M. Hasani membeli tanah tersebut hasil keringat sendiri sebelum menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor.
“Klien kami membayar atau pembeliannya pun dengan cara mencicil sebanyak tujuh kali baru lunas yang disepakati ahli waris yaitu saudari Omi yang mengaku sebagai ahli waris tunggal,” jelas mbak Wiet sapaan akrabnya, Senin (17/11/2025).
Dalam transaksinya, sebagai orang yang menyalurkan, mengetahui, menawarkan jual beli antara kliennya dengan saudari Omi dan suaminya Almarhum Pupung tersebut adalah Budi selaku Kepala Dusun (Kadus) setempat.
“Pak Budi selaku Kadus sebagai penyambung transaksi jual beli antara M. Hasani, dengan ahli waris Omi dengan sangat meyakinkan atas tanah tersebut tidak ada masalah apapun,” ulasnya.
Mbak Wiet mengaku, merasa ternyuh dengan penyebaran berita oleh awak media tentang kliennya, M. Hasani yang digoreng habis, dihancurkan nama baik serta diremukkan kehormatannya.
“Baik secara nama baik keluarganya, nama baik kelembagaan Partai dan kelembagaan sebagai Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bogor secara masif dan terstruktur atas pesanan,” ungkapnya.
“Dan dengan dengaja fitnah ini ditebarkan untuk menghancurkan klien kami M. Hasani dengan sehancur-hancurnya,” sambung mbak Wiet.
Lebih jauh mbak Wiet mengatakan, pihaknya selaku Kuasa Hukum M. Hasani, sudah melaporkan para awak media yang turut serta atas penyebaran berita yang “Liar” tanpa ada rasa keadilan dan berimbang dalam penyebaran berita tersebut.
“Tidak dilakukan klarifikasi dengan baik terhadap orang yang diberita kan yaitu M. Hasani. Para awak media tersebut tidak meruntut dari awal seperti apa saat tanah tersebut dibeli oleh M. Hasani,” ulasnya.
Dikatakan mbak Wiet, pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, PWI dan IWO, untuk bisa memberikan sangsi – sangsi sebagai bentuk bahwa berita ini sudan sangat membuat gaduh dan merusak nama baik, hehormatan pribadi, nama Keluarga ataupun nama secara publik.
“Jika para awak media maupun akum media sosial dan media elektronik tersebut tidak segera membuat hak jawab dan korekasi terhadap penyebaran berita-berita liar dan sepihak tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum pidana,” tegasnya.
Hal tersebut, kata mbak Wiet, sesuai dengan ketentuan pasal pasal yang perlu dan patut secara hukum, terkait fitnah dan pencemaran nama baik yakni, Pasal 310, Pasal 311 jo Pasal 317 KUHP.
Sementara, tambah mbak Wiet, pasal untuk para awak media yaitu Pasal UU ITE yaitu Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4. Pasal 45A ayat (1) terkait UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999, Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1, tentang Pers.
“Yaitu, tentang mewajibkan Pers memberitakan peristiwa dengan menghormati azas praduga tak bersalah dan tentang Kode Etik Jurnalis atau KEJ Pasal 1, 4, 10 dan 11, tentang KEJ,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






