Netizen Minta Polres Bandara Soekarno Hatta Proses DC Rampas Kendaraan

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Viral 3 Oknum DC Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta

Photo: Viral 3 Oknum DC Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta

BERITA TANGERANG – Polres Bandara Soekarno Hatta diminta tak melepas tiga orang oknum Debt Collector (DC) yang viral merampas kendaraan di Kawasan Parkir Bandara pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu.

Ketiga oknum DC yang diketahui dari PT. MSS sebuah Perusahaan Penarikan Mobil Leasing yang menunggak cicilan tersebut sampai hari ini masih mendekam di sel tahanan sementara Polres Bandara Soekarno Hatta.

“Dalam pemberitaan yang viral ketiga oknum DC dari PT. MSS tersebut dikenakan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP yang terbukti merampas kendaraan roda empat di Kawasan Bandara Soekarno Hatta,” kata Netizen, Kamis (13/11/2025).

Jangan sampai, kata Netizen, buntutnya pihak Kepolisian Bandara Soekarno Hatta dengan PT. MSS, melakukan damai dengan melepas ketiga oknum DC yang sempat viral yang menurunkan pemiliknya dipinggir Jalan Tol tersebut.

“Jangan ada kata damai untuk DC yang melakukan penarikan atau perampasan kendaraan masyarakat yang menunggak kewajibannya dipinggir jalan sampai-sampai pemiliknya diturunkan dipinggir jalan Tol Bandara,” ulasnya.

Dikatakan Netizen, DC dilarang menarik mobil secara paksa di jalan jika menunggak cicilan. Penarikan hanya boleh dilakukan setelah ada putusan Pengadilan atau kesepakatan sukarela dan harus dilakukan secara profesional dengan prosedur yang sah.

“Jadi apa yang telah dilakukan ketiga DC dari PT. MSS tersebut merupakan tindakan ilegal dan masuk dalam kategori perbuatan pidana yakni, perampasan atau pencurian yang harus diproses hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB