AKHERA Dukung PMJ Tetapkan 8 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) & Ijazah UGM

Foto: Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) & Ijazah UGM

BERITA JAKARTA – Keputusan Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA).

Aktivis AKHERA, Yeffta Bakarbessy menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Efendi, M. Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menurut Yeffta, penetapan delapan orang tersangka tersebut sudah melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi, pembungkaman aspirasi, ataupun intervensi politik dalam proses hukum ini.

“Kami meyakini penyidik PMJ bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, melainkan penegakan hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang merugikan pihak lain,” ujar Yeffta, Jumat (7/11/2025).

Ia juga menanggapi sejumlah pihak yang menuding adanya kriminalisasi, termasuk pihak Roy Suryo Cs.

Yeffta mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menambah keruh suasana dengan tudingan-tudingan baru yang tidak berdasar.

Kalau merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum, seperti Praperadilan. Jangan justru memancing kegaduhan baru di publik yang bisa menjadi bumerang,” tambahnya

Yeffta menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Ia menyebut, AKHERA akan segera menggelar sikap suara masyarakat apresiasi terhadap Polda Metro Jaya dalam Penegakan Hukum Yang adil Tanpa pandang bulu

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi dalam Konferensi Pers resmi, Jumat 7 November 2025, mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik,” ujar Irjen Asep Edi.

Kapolda menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas:

Eggi Sudjana

Damai Hari Lubis

Kurnia Tri Rohyani

Rustam Efendi

  1. Rizal Fadillah

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri atas:

Roy Suryo

Rismon Sianipar

Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Kasus ini berawal dari sejumlah unggahan dan pernyataan publik yang menuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.

Laporan pertama dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya dan disusul laporan lain di sejumlah Polres yang kemudian diambil alih oleh penyidik Polda Metro.

AKHERA Serukan Ketenangan Publik

Menutup pernyataannya, Yeffta Bakarbessy berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Mari kita dukung langkah hukum yang profesional dan objektif. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi fitnah yang bisa memecah belah bangsa,” pungkasnya (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB