BERITA BEKASI – Setahun lebih atau 14 bulan sejak 11 Oktober 2024, Dir. Tipidum Polri, belum juga menyelesaikan kasus dugaan identitas ganda istri Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Oleh karena itu, Ketua LSM Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau biasa disapa Mandor Baya, berencana akan mengadu ke Komisi III DPR RI, terkait laporannya tersebut.
Dua dugaan identitas ganda istri Walikota Bekasi yang dipersoalkan tersebut yakni, Dwi Setyowati, S. Kom, MM atau Wiwiek Hargono.
“Kita akan berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat atau RDP soal identitas ganda istri pejabat publik,” ungkap Baya, Minggu (2/11/2025).
Kepada media, Baya memastikan bahwa kasus dugaan identitas ganda Ketua KORMI Kota Bekasi tersebut saat ini masih terus berlanjut.
Bahkan, Baya mengaku, telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 dari Bareskrim Polri.
“Kami telah mendapat SP2HP ke 3 dan rencananya pekan depan LSM Trinusa Bekasi Raya kembali dimintai keterangan di Bareskrim Polri,” jelasnya.
Baya pun berharap kasus dugaan identitas ganda yang melibatkan istri Walikota Bekasi itu segera tuntas, sehingga tidak jadi asumsi publik bahwa kasus ini seolah jalan ditempat.
Selain itu, Baya mengaku, LSM Trinusa Bekasi Raya, telah berkomunikasi dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, terkait permohonan RDP tersebut.
“Intinya sebagai Wakil Rakyat yang membidangi persoalan hukum, sangat mendukung agar kasus ini bisa diusut sampai tuntas,” tandas Baya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Ketua II KORMI Kota Bekasi dan Bagian Hukumnya mewakili Sekretaris KORMI Kota Bekasi.
Pemeriksaan itu, terkait dana hibah APBD Kota Bekasi kepada KORMI Kota Bekasi yang diketuai istri Walikota Bekasi yang dikenal luas bernama, Wiwiek Hargono.
“Laporan kami dugaan pidana pemalsuan nama dalam Struktur Organisasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan atas nama Ketua Umum KORMI Kota Bekasi,” jelas Baya ketika itu.
Baya mengaku, telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri, terkait dengan adanya dugaan pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.
Menurut Baya, ada kerancuan kepengurusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi dalam struktur tertulis nama Ketua Hj. Wiwiek Hargono, S.Kom, MM.
Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama asli Ketua KORMI bernama Dwi Setyowati, S. Kom, MM.
“Oleh karena itu, kami minta Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” tungkas Baya ketika itu. (Ronny)






