Dicurigai Sikap Tertutup Kejari Jaksel Soal Perkara Korupsi Tanihub

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Photo: Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Sikap tertutup Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat.

Hal itu, terkait perkembangan penanganan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT. Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT. Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.

Sebab sejak Kamis 4 September 2025 hingaa 2 November 2025, tidak diketahui informasi terbaru mengenai perkara korupsi dan TPPU dimaksud.

Bahkan, saat dikonfirmasi Kasie Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, ogah menjelaskan pertanyaan yang diajukan seputar penanganan perkara korupsi ini, Minggu (2/11/2025).

Sebelumnya, Pidsus Kejari Jakarta Selatan, telah menetapkan tiga tersangka yakni, NW (Nicko Widjaja) selaku CEO BRI Ventures yang diduga saat itu mengambil keputusan investasi yang melawan hukum dari BRI Ventures ke TaniHub senilai US$5 juta (sekitar Rp409 miliar).

Kemudian WG (William Gozali) selaku mantan VP Investasi BRI Ventures yang berperan dalam melakukan analisis investasi untuk proposal pendanaan BRI Ventures yang bermasalah tersebut.

Dan terakhir AAH (Aldi Adrian Hartanto) selaku VP of Investment MDI Ventures pada tahun 2021 yang juga terlibat dalam proses investasi yang diduga melanggar hukum tersebut.

Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Penyidk Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan sejak tanggal 3 September 2025,

“Tiga orang itu atas nama NW selaku CEO BRI Ventures, WG (mantan VP Investasi BRI Ventures) dan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 (MDI Venture),” ucap Kasie Pidsus Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Suyanto mengatakan, penahanan dimulai pada 3-22 September 2025. NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan ini dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS.

Adapun peran ketiga tersangka, yakni NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Venture kepada Tanihub sebesar 5 juta dolar AS.

Sedangkan WG sebagai tim investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture. Kemudian, AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan analisis atas rencana investasi PT MDI ke Tanihub Group.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa bukti elektronik berupa telepon seluler serta melakukan penyitaan aset sebanyak empat bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung.

Kemudian, memeriksa lebih dari 50 saksi serta memeriksa ahli dan dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut dan masih terus dilakukan pelacakan aset ke pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin 28 Juli 2025. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB