BERITA JAKARTA – Akal Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan M. Syafei, memang cerdas untuk mengakali jatah suap Hakim terkait suap vonis lepas Korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) bahan mentah minyak goreng.
Hal itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Marcella, Ariyanto dan M. Syafei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada, Rabu 22 Oktober 2025 kemarin.
JPU Samsul Bahri dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, bahwa pencucian uang terdakwa Marcella dan Ariyanto dilakukan bersama-sama M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Jaksa mengatakan, Marcella dan Ariyanto melakukan pencucian uang dengan total Rp52,5 miliar dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset, hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah saat melakukan pencucian uang.
“Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan legal fee sebesar Rp24,53 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim,” jelasnya.
Adapun, sambung Jaksa, total uang suap yang diberikan sebesar Rp40 miliar dalam bentuk mata uang asing dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp500 ribu dolar AS atau setara Rp8 miliar dan tahap kedua sebesar Rp32 miliar.
“Tujuannya untuk memengaruhi supaya perkara korupsi Korporasi dengan terdakwa tiga Korporasi CPO minyak goreng atau migor diputus dengan putusan lepas,” ucap Jaksa.
Jaksa menyebutkan, uang suapnya berasal dari M. Syafei sebesar Rp60 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS. Uang itu diterima Ariyanto diparkiran Basement Pacific Place Mall, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kemudian, Ariyanto dan Marcella memisahkan uang sejumlah Rp32 miliar untuk suap kepada Hakim melalui mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, M. Arif Nuryanta.
“Sedangkan sisanya senilai Rp28 miliar masih dikuasai Marcella, Ariyanto dan M. Syafei yang tidak diketahui secara pasti bagian masing-masing,” lanjut Jaksa.
Adapun pencucian uang yang dilakukan M. Syafei sejumlah Rp28 miliar yang dipisahkan oleh Marcella dan Ariyanto serta uang operasional sebesar Rp411 juta. Jaksa meyakini, uangnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi suap.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. (Sofyan)






