PT. GTS Developer Ruko Cinity-Urban di Bekasi Belum Bayar Kuli Bangunan

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Idris Sardi Siregar Saat Buat Laporan ke Polsek Cikarang Utara

Photo: Idris Sardi Siregar Saat Buat Laporan ke Polsek Cikarang Utara

BERITA BEKASI – Direktur PT. GTS developer Ruko Cinity-Urban Hub yang berlokasi di Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, HS, dilaporkan ke Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, PT. GTS, belum membayar keringat puluhan pekerja sebesar Rp182.970.000 sesuai kontrak kerja borongan yang ditandatangani pada 22 Juli 2025 oleh Idris Sardi Siregar selaku penyedia jasa dan Direktur PT. GTS, HS.

“Saya merasa ditipu sama Direktur PT. GTS. Sebab, sudah buat kontrak perjanjian kerja keringat dari basah sampai kering belum juga dibayar,” kata Idris kepada Matafakta.com, Jumat (24/10/2025).

Idris mengaku, kadang sampai usaha pinjam-pinjam uang untuk menalangi upah mereka, karena merasa tanggungjawab meski tidak bisa full, karena pinjaman terbatas penting ada buat pegangan mereka.

“Saya tidak enak hati sama para pekerja. Mereka dah kerja berat, tapi keringatnya belum dibayar makanya kadang saya sampai pinjam-pinjam uang penting ada buat pegangan mereka dulu takut ada keperluan,” tuturnya.

Idris pun memperlihatkan surat pernyataan yang berisi tentang pengakuan HS belum melakukan kewajiban untuk membayar upah pekerja kepada Idris sebesar Rp182.970.000 tertanggal 4 Oktober 2025 dan Note tertanggal 5 Oktober 2025.

Tunggu punya tunggu, HS tidak juga menyelesaikan kewajibannya, sementara Idris juga terus ditagih 85 orang pekerja. Hingga akhirnya Idris bersama Ridho mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Cikarang Utara dengan sangkaan penipuan.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban Idris menerima pengerjaan pembuatan Ruko sebanyak 20 unit yang diterima dari pelaku HS dan dibuatkan kesepakatan perjanjian antara pelaku dengan korban.

Dalam 3 bulan pengerjaan sudah mencapai progress yang sudah bisa ditagih sebesar Rp182.970.000. Namun HS tidak membayarkan upah jasa kepada korban sesuai dengan yang sudah disepakati dalam kontrak kerjasama.

“Saya berharap pihak Kepolisian yang menangani kasus ini dapat memberikan keadilan. Kasian keringat orang nyari duit buat makan anak bininya dapat kerjaan malah ngak dibayar atau ditipu,” pungkas Idris. (Ronny)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru