Diusik, Aktivis Anti Korupsi Bongkar Kekayaan Mantan Pegawai Pajak

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dimas Wahyu

Photo: Dimas Wahyu

BERITA JAKARTA – “Sikap diam sering kali membuat penindas merasa lebih kuat dan memberikan jalan bagi ketidakadilan untuk terus berlanjut.”

Pribahasa itulah yang membuat aktivis panggiat anti korupsi, Dimas Wahyu, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan bukti tambahan untuk mengawali laporannya.

“Meskipun berisiko, melawan orang yang bergelimang duit adalah tindakan yang diperlukan untuk menciptakan perubahan,” terang Dimas kepada Matafakta.com, Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, Dimas melalui Laporan Informasi (LI) melalui Mabes Polri disangka sebagai pelaku dugaan pemerasan terhadap mantan ASN Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Timur, MD.

“Saya sudah penuhi undangan klarifikasi Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu 20 Agustus 2025 dan tidak terbukti,” kata Dimas.

Sebaliknya, sambung Dimas malah MD memberikan keterangan palsu yang tidak berdasar fakta dan bukti–bukti yang kuat atas tuduhan telah melakukan pemerasan dan pengancaman.

“Saya pun menyambut itu pada 19 September 2025 dengan mendatangi Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi atas tuduhan MD tersebut,” tutur Dimas.

Dalam laporannya, Dimas menyampaikan, data tambahan terlapor dugaan pencemaran nama baik yakni, keterangan palsu, korupsi dan TTPU yang diduga dilakukan, MD.

“Selama bekerja sebagai ASN di Direktorat Pajak tercatat di LHKPN KPK pada tahun 2021, MD hanya melaporkan hartanya kurang dari Rp6 miliar,” kata Dimas.

Selanjutnya, kata Dimas pada tahun 2022, MD melaporkan harta kekayaannya kurang dari Rp7 miliar mulai dari kendaraan, unit rumah dan uang cash.

“Sementara MD memiliki perusahaan bernama PT. Noerhayat Berkah Sejahtera tahun 2020 posisi MD masih aktif jadi ASN Direktorat Pajak,” ungkapnya.

MD, lanjut Dimas, membeli kantor sekaligus gudang dan tempat produksi tersebut dengan luasan 2.000 M2 seharga kurang lebih Rp12 miliar yang dibelinya secara cash.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi seorang ASN membeli dengan nominal yang sangat besar secara cash, belum termasuk kendaraan operasional dan mesin-mesin produksi,” imbuhnya.

Dimas berujar, jika itu dihitung berikut mesin dan kendaraan operasional, bisa mencapai kurang lebih Rp20 miliar diluar dari pembelian gudang awal yakni, Rp12 miliar.

“Diluar itu, istri MD sendiri yakni, ND diketahui memberikan hutang pinjaman kepada kolega kerjanya kurang lebih Rp18 miliar,” ungkapnya lagi.

Lebih jauh Dimas mengatakan, istri MD masih memiliki uang cash rupiah, uang cash Dolar Amerika, Emas Batangan yang mencapai kurang lebih Rp100 miliar.

“Belum lagi, deposito di Bank BNI atas nama MOP sebesar Rp1 miliar. Jauh dari laporan LHKPN ketika masih aktif di ASN Direktorat Pajak,” ulasnya.

Ketika ramai kasus oknum pajak Rafael Alun-Alun, MD disinyalir langsung mengajukan pensiun lebih dini agar tidak tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH)

Masih kata Dimas, MD memilik 4 unit rumah dilokasi Perumahan saat ini berada menjadi salah satu tempat penyimpanan uangnya.

“Lainnya, 1 unit rumah di Lipo Cikarang, 1 unit rumah di Cipanas, Puncak, 2 unit Apartemen di Kasablanca, Jakarta Selatan, 2 unit rumah di Lemah Abang, dan 1 unit rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ungkapnya.

Diketahui, MD mengamankan keuangannya tersebut salah satunya dengan cara membuatkan rekening kepada tiap masing-masing anak-anaknya, saudaranya, Pembantu Rumah Tangga untuk menyimpan uang MD.

“Sebab, semua buku tabungan dan ATM yang sudah dibuat, dipegang oleh istri MD yang bernama ND,” ujarnya.

Masih kata Dimas, saat menjabat sebagai pemeriksa Direktorat Jendral Pajak pada Kantor Jakarta Selatan memeriksa MD diduga mendapatkan temuan penyelewengan pajak sebesar Rp1,2 triliun.

“Diduga, PT. TBK beralamat di Jalan Pulogadung No. 17, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur yang berakhir dijalur damai,” katanya.

Tanpa uang kewajiban pembayaran PT. TBK ke Negara, namun diduga memberikan uang tersebut ke MD sebesar kurang lebih Rp200 miliar secara cash.

“Untuk itu saya berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap kekayaan yang tidak wajar yang diperoleh mantan pegawai pajak MD,” pungkas Dimas. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB