Sidang Berlanjut, Eksepsi AEZ Ditolak Majelis Hakim PN Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih

Foto: Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih

BERITA BEKASI – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, Ade Efendi Zarkasih atau Penasihat Hukumnya terhadap dakwaan Penuntut Umum, tidak beralasan, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB), sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum pada 5 November 2025 mendatang.

Seperti diketahui, putusan sela tersebut harusnya digelar pada Rabu 15 Oktober 2025 kemarin yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 09. Namun sidang batal dilaksanakan, lantaran kedua terdakwa mengirimkan surat sakit.

Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum, AEZ, Bambang Sunaryo berpendapat bahwa perkara yang dihadapi kliennya, bukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana didakwakan, melainkan sengketa bisnis utang piutang antara dua perusahaan swasta.

“Saya sampaikan, ini perkara perdata utang piutang yang sudah putus. Tinggal membayar hutang pokok dengan denda bunga enam persen selama satu tahun. Demi Allah, ini murni utang piutang,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, hubungan hukum tersebut melibatkan PT. Tiga Emaz Sukses dan PT. Juru Supervisi Indonesia (JSI), bukan atas nama pribadi AEZ. Dalam perjanjian itu, sudah dibuat akta pengakuan hutang di hadapan Notaris.

“Ini perkara perdata antara dua perusahaan, PT. Tiga Emaz Sukses dengan PT. Juru Supervisi Indonesia. Jadi bukan Pasal 372 atau 378. Klien saya, AEZ, hanya terseret karena jabatannya. Sebetulnya dia tidak tahu-menahu soal transaksi itu,” tandas Bambang.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Penuntut Umum, AEZ dan AYCB diduga menggunakan dokumen palsu berupa Memorandum of Understanding (MoU) fiktif pengadaan biji plastik untuk meyakinkan pihak lain agar menyerahkan dana investasi senilai Rp4 miliar.

Dana tersebut, menurut Penunjut Umum, tidak digunakan sebagaimana perjanjian bisnis, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Penuntut Umum juga menyebut bahwa cek yang diberikan terdakwa sebagai jaminan pengembalian dana tidak bisa dicairkan, karena tanda tangan tidak sesuai dan saldo rekening kosong.

Dakwaan tersebut dibuat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, eksepsi yang diajukan terdakwa AEZ atau Penasehat Hukumnya ditolak tidak beralasan atau tidak dapat diterima.

AEZ Kembali Jadi Tersangka Kasus 378 dan 372 KUHP

Setelah duduk menjadi terdakwa dugaan pidana penipuan dan penggelapan di PN Kota Bekasi, Ade Efendi Zarkasih yang kini masih menjabat sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, kini statusnya kembali jadi tersangka.

Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Kamis 16 Oktober 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 11 September 2025.

AEZ dilaporkan Suwarti dengan sangkaan yang sama yakni, Penipuan Pasal 378 KUHP dan Penggelapan Pasal 372 KUHP. SP2HP itu menjelaskan dugaan penipuan itu terjadi pada 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Kp. Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Ade Efendi Zarkasih resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Bekasi, melakukan gelar perkara terkait dugaan pidana Penipuan dan Penggelapan.

Seperti diketahui, Ade Efendi Zarkasih dipercaya oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang untuk menjabat sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi sejak 17 April 2025 meski syarat usia minimal kurang satu tahun.

Meski sempat diwarnai aksi demo, Ade Efendi Zarkasih sesumbar, bahwa pengangkatan Dirus merupakan Hak Prerogatif Bupati Bekasi, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Bhagasasi yang “notabene” merupakan BUMD.

Tak lama berselang, nama AEZ bersama rekannya TG sesama pejabat dilingkungan PDAM Tirta Bhagasasi, terseret dalam cawe-cawe jabatan Direktur PT. BBWM yang membuat korban DC kehilangan uangnya sebesar Rp2 miliar lebih.

Kabar terakhir dalam kasus cawe-cawe jabatan Dirut PT. BBWM yang berbau gratifikasi tersebut juga sudah dilaporkan se-kelompok masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk segera ditindaklanjuti.

Tak cukup sampai disitu, AEZ juga sempat tersangkut dugaan perselingkuhan yang sempat ramai dengan seorang perempuan bersuami berinisial PR (27) seorang oknum Anggota DPRD asal PDI-Perjuangan, Kabupaten Bekasi. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB