Soal Bagi Kue, Advokat Desak Adili Oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung, ST. Burhanuddin & Para Oknum Jaksa Diduga Terima Aliran Dana Barang Bukti Fahrenheit di Persidangan

Foto: Jaksa Agung, ST. Burhanuddin & Para Oknum Jaksa Diduga Terima Aliran Dana Barang Bukti Fahrenheit di Persidangan

BERITA JAKARTA – Tidak diproses hukum oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dalam skandal pencurian barang bukti milik korban investasi bodong robot trading Fahrenhait, membuat publik bersikap.

Salah satunya adalah Advokat senior Alexius Tantrajaya yang mengatakan, sanksi adminitrasi yang diberikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung kepada 5 oknum pejabat di Kejari Jakarta Barat adalah tindakan kurang tepat.

“Sanksi administrasi kepada Hendri Antoro dan lainnya merupakan tindakan yang kurang tepat. Sebab, terjadinya suatu peristiwa pidana, selain pelaku juga bisa melibatkan pelaku pembantu yang turut serta membantu memberikan kesempatan terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut,” ujar Alexius, Rabu (15/10/2025).

“Jika benar Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro dicopot dari jabatannya, karena diduga telah menerima pemberian uang Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit yang dilakukan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Jaksa dari Kejari Jakarta Barat, jelas hal itu pilih bulu,” sambungnya.

Menurut Alex biasa disapa, wajib hukumnya bagi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan secara utuh dan jelas kepada masyarakat apa peran Kajari Jakarta Barat dalam peristiwa tersebut.

Apabila alasannya hanya “tidak aktif” dan benar hanya menerima pemberian uang sebanyak Rp500 juta dari Jaksa Azam tanpa berusaha mencegah dan mengambil tindakan hukum terhadap Jaksa Azam, maka bila benar demikian, secara hukum sikap Kajari Jakarta Barat dapat dikualifikasi sebagai perbuatan turut membantu terlaksananya tindak pidana penggelapan barang bukti.

Jika hal itu yang terjadi, Hendri Antoro dengan yang lainnya dapat pula dijerat pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001.

“Jika benar dan dapat dibuktikan adanya pembiaran oleh Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, sehingga terjadi penggelapan barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,9 miliar, dibagi-bagi kebeberapa Jaksa pada Kejari Jakarta Barat, maka seluruh pelakunya haruslah diproses hukum, tanpa tebang pilih guna menjaga citra Kejaksaan Agung yang kini banyak prestasinya dalam keberhasilan Penegakan Hukum pemberantasan korupsi,” pungkas. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB