Kasasi Ditolak MA, Soleman Jalani Putusan 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi: Soleman

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi: Soleman

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan terakhir Pengadilan setelah banding atau kasasi yang diajukan terdakwa mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.

“Iya betul, ditolak,” kata Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dikatakan Sobandi, dengan putusan menolak kasasi atas perkara dimaksud maka putusan Pengadilan ditingkat sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap.

Sobandi menyatakan bahwa seluruh tahapan pengajuan hingga putusan kasasi yang disampaikan para pihak terkait dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui laman daring informasi perkara.

“Bisa diakses di website informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia ya mas, untuk semua pengajuan kasasi yang masuk,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan banding tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat, Soleman.

Permohonan banding dimaksud telah disampaikan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 23 April 2025, setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap perkara ini.

“Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana 3 tahun. Kalau ditolak putusan kasasi maka yang dijalani putusan Pengadilan Tinggi (banding) kami, tapi putusan kasasi belum sampai ke saya,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.

Pengadilan Tinggi Bandung turut mengabulkan permohonan banding tim JPU berkaitan dengan putusan terkait lain, yakni terdakwa diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider selama 3 bulan.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB