BERITA BOGOR – Ada yang aneh ketika memperhatikan sengketa lahan seluas 3.138 M2 yang kini menjadi perkara yang berbuntut dilaporkannya seorang Anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Partai PPP, Mohammad Hasani, ST.
Pasalnya, lokasi lahan tersebut, sempat tertancap plang “Tanah Ini Milik Puspa Rini, SH Berdasarkan Letter C Nomor 953 Persil 159 Blok 012” yang kabarnya sudah dicabut kembali pasca pencabutan gugatannya terhadap M. Hasani di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Kepada Matafakta.com, Advokat Sriyatun Sih Widodo, SH, SE, MH selaku Kuasa Hukum, M. Hasani mengatakan, Tuhan sudah memperlihatkan kebenaran, sehingga lupa menyusun narasinya dengan rapih dalam usaha untuk menguasai lahan milik kliennya, M. Hasani.
“Awalnya, sehari setelah klien kami menerima uang muka penjualan tanah tahun 2023 ketika dicek ke BPN tiba-tiba muncul SHGB NIB 04220 atas nama PT. Surya Pelita Pratama yang baru diterbitkan tanggal 6 September 2023,” tuturnya.
Meski begitu, kata Wiwied sapaam akrabnya, Puspa Rini sempat masih memasang plang sekaligus iklan untuk dijual atau ditawarkan per-kapling kepada konsumen yang berminat ingin memiliki hunian di Kawasam Perumahan Dramaga Pratama tersebut.
“Lucunya, pihak pembeli Puspa Rini sebagai pemilik tanah bersana Dini orang kepercayaan istri sang Jenderal, kompak menyerang kliennya, M. Hasani, termasuk pihak yang mengugat mereka dan yang mencabut gugatan juga mereka sendiri,” imbuhnya.
Sementara, lanjut Wiwied, pihak PT. Surya Pelita Pratama yang tiba-tiba muncul SHGB Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor: 04220 pasca tanah dijual pun ketika diundang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari kebenaran, tidak pernah hadir.
“Padahal ketika kliennya M. Hasani membeli tanah tersebut sempat melunasi tunggakan PBB dari 2019 hingga 2023, tidak muncul itu SHGB bahwa tanah tersebut adalah milik PT. Surya Pelita Pratama,” jelasnya.
Lebih jauh, Wiwied menegaskan, sejak 2016 ketika tanah itu dibeli M. Hasani hingga tahun 2023 ada rentang waktu selama kurang lebih 9 tahun dan tidak pernah ada masalah. Begitu juga dengan warga sekitar, karena sudah mengetahui pemiliknya, M. Hasani.
“Kami selaku Kuasa Hukum M. Hasani siap menghadapi semua proses hukum baik secara Perdata ataupun Pidana untuk mempertahankan hak kedudukan pada prinsip klienya, bahwa tanah yang di beli tidak ada masalah apappun,” tegas Wiwied.
Sebab, tambah Wiwied yang hak adalah hak dan percaya bahwa hak itu tidak akan tertukar mau pakai cara apapun. Dan sebuah kebenaran dalam perkara tersebut ada kekuatan Tuhan yang akan mengungkap tabir kebohongan ini.
“Tabir kebohongan dan rekayasa terbitnya baik PPJB ataupun AJB oleh oknum yang menginginkan keuntungan atas kepentingan sistem dagang yang dimainkan. Ingat kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” pungkas Wiwied. (Indra)






