BERITA BEKASI – Keterlibatan oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bisnis, khususnya properti, dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan dan korupsi.
Hal itu ditegaskan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyoroti salah satu akun media social, Deni Firmansyah selaku Kuasa Hukum yang kini tengah menangani konflik lahan seluas 3.138 M2 di Kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Bogor.
“Dalam dinding Facebooknya, Deni Firmansyah berjudul Bravo TNI-Polri ini kisah perjalanan di Polda Jabar. Terimakasih Bapak Dir, sambil memajang foto bersama oknum TNI berpakaian loreng,” terang Agus, Rabu (15/10/2025).
Seperti yang sudah diketahui, Deni Firmansyah merupakan Kuasa Hukum Puspa Rini yang sebelumnya telah mencabut gugatannya sendiri terhadap Mohammad Hasani, ST di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis 9 Oktober 2025 kemarin.
“M. Hasani yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor itu juga dipolisikan di Polda Jabar. Sehingga, framing yang dibangun Deni Firmansyah diakun pribadinya patut diduga tengah menekan laporan polisinya bersama oknum TNI,” tutur Agus.
Fakta itu, sambung Agus, sesuai dengan sesumbar Dini warga Ciomas yang mengaku orang kepercayaan istri Jenderal kepada Kuasa Hukum M. Hasani yakni, Sriyatun Sih Widodo, SH, SE, MH, ketika mau melayangkan gugatan, Dini menyebut bahwa “dibelakangnya ada Jenderal”.
“TNI wajib bersikap netral, termasuk dalam proses hukum, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga independensi penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan, bukan dipertontonkan seperti itu,” sindirnya.
Selain itu, lanjut Agus, oknum TNI juga dilarang melakukan intervensi dalam proses hukum untuk memastikan supremasi hukum berjalan sesuai dengan konstitusi dan untuk memastikan lembaga militer tetap profesional, netral dan patuh pada konstitusi.
“Larangan berbisnis bagi prajurit TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 39. Semoga ini menjadi perhatian serius Panglima TNI,” tandas Agus.
Sengketa itu, bermula ketika tanah seluas 3.138 M2 yang dibeli M. Hasani tahun 2016 dan dijual tahun 2023 namun, ketika dicek ke BPN, tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB atas nama PT. Surya Pelita Pratama.
Anehnya, sambung Agus, Sertifikat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 04220 itu diterbitkan pada tanggal 6 September 2023, sehari setelah M. Hasani menerima uang muka penjualan tanah.
“Padahal, ketika M. Hasani membeli tanah tersebut melunasi tunggakan PBB dari 2019 hingga 2023, tidak muncul SHGB bahwa tanah tersebut adalah milik PT. Surya Pelita Pratama,” jelasnya.
Sejak 2016, tambah Agus, ketika tanah itu dibeli M. Hasani hingga tahun 2023 ada rentang waktu selama kurang lebih 9 tahun dan tidak ada masalah. Begitu juga dengan warga sekitar tempat tinggal M. Hasani.
“Kalau perkara ini seumpanya berlanjut ya semoga terungkap misteri apa dibalik persoalan yang sekarang tengah mendera M. Hasani. Semoga semua terbongkar siapa dalang dibalik ini semua,” pungkasnya. (Indra)






