BERITA JAKARTA – Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti lembek khususnya bidang Intelijen, untuk menangkap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutuna yang berstatus tervonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Buktinya, kabar terbaru Silfester melalui Kuasa Hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Artinya Silfester saat ini masih berada di Jakarta dan menjabat sebagai Komisaris di PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), akan tetapi jajaran Intelijen enggan memberikan informasi kepada Jaksa Eksekutor untuk menangkap Silfester. Ada apa?.
Pengacara Silfester, Lechumanan mengatakan, hal itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugurkan PK yang diajukan kliennya, karena tidak hadir dalam proses persidangan.
“Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis 9 Oktober 2025.
Lechumanan menegaskan, pengajuan PK itu merupakan hak kliennya yang telah diatur oleh UU. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan ditingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan Majelis Hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali.
Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009.
Sehingga permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan PK yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. (Sofyan)






