3 Penjual Sabu Diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo:  Barang Bukti Sabu - Sabu Yang Berhasil Di Amankan Dari 3 Terduga Pengedar

Teks Photo: Barang Bukti Sabu - Sabu Yang Berhasil Di Amankan Dari 3 Terduga Pengedar

BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi terpisah yang digelar pada 7 hingga 8 Oktober 2025, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dengan barang bukti narkoba berupa 41,83 gram sabu siap edar.

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa 7 Oktober 2025 malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Dayeuh Luhur, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong.

Polisi menangkap JN alias D (27), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, sebanyak 18 paket sabu yang disimpan di dalam botol bekas permen dan disembunyikan di saku celananya.

Selanjutnya, petugas kemudian menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan bungkus plastik klip kosong serta lakban hitam yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

Hasil pemeriksaan, JN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan diwilayah Kota Sukabumi dengan menggunakan sistem tempel. Berat total sabu yang diamankan mencapai 6,91 gram.

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi juga berhasil menangkap AS alias P (20) di Kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang.

Dari tangan terduga pelaku, diamankan satu paket besar sabu dan 13 paket kecil lainnya yang disimpan di dalam tas selempang hitam, dengan berat total 24,17 gram.

Kepada Polisi, AS mengaku, memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.

Sehari kemudian, Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengamankan AS alias A (24) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas selempang hitam berisi 13 paket sabu seberat 10,75 gram yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dari pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diedarkan di sekitar wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, membenarkan pengungkapan tiga kasus peredaran gelap narkotika tersebut.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari berkat informasi warga dan kerja cepat serta koordinasi tim di lapangan,” ungkap AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).

Mereka, lanjut Tenda, merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 41,83 gram sabu siap edar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelasnya.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Untuk itu, tambah Tenda, Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Tenda. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB