BERITA JAKARTA – Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) harusnya konsisten dalam membersihkan institusi Kejaksaan RI dari oknum-oknum yang merusak citra institusi.
Hal itu dikatakan, Praktisi & Akademisi, Dr. Wedy Jevis Saleh, SH, MH menyoroti 6 Jaksa yang terlibat kasus penilapan barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenhait.
“Tahun 2021, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat, karena terbukti menerima suap terkait kasus terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra,” jelas Weldy kepada Matafakta.com, Selasa (7/10/2025).
Selain itu, kata Weldy, tahun 2023 di Kejari Bangkalis seseorang oknum Jaksa terancam sanksi pemecatan setelah dijerat pasal korupsi.
“Ngak cukup dengan hanya sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan atau status kepegawaiannya, tapi juga secara pidana,” tegas Weldy.
Sementara, lanjut Weldy, Jaksa yang terlibat hanya dicopot dari Jabatannya. Misalnya, Hendri Antoro maupun Jaksa Iwan Ginting masih bekerja dibagian Tata Usaha.
“Sedangkan untuk M. Adid Adam, Dody Gazali, Baroto dan Sunarto ditempatkan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan atau Badiklat Kejaksaan RI di Jakarta Selatan,” tuturnya.
Masih kata Weldy, mengutip surat dakwaan Penuntut Umum, Azam membagikan uang itu ke mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting Rp500 juta.
Selanjutnya, Kasie Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali Rp300 juta, mantan Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto Rp450 juta.
“Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, M. Adib Adam Rp300 juta, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Baroto Rp200 juta dan seorang Staf Rp150 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Weldy, Lembaga Penegak Hukum harus bebas dari korupsi agar masyarakat percaya pada keadilan dan hukum di Indonesia.
“Dengan adanya tindakan pemecatan yang transparan dan konsisten, Kejaksaan RI dapat terus memberikan contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ulasnya.
Kejaksaan RI, tambah Weldy, harus tetap menunjukkan komitmennya untuk memecat oknum Jaksa yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat lainnya.
“Sebagai bentuk sanksi disiplin dan upaya menjaga integritas sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku koruptif di dalam institusi Kejaksaan,” pungkasnya. (Ronny)






