BERITA JAKARTA – Tidak dilaksanakannya perintah Pengadilan untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina terkait perkara pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusu Kalla yang sudah inkrah, berdampak buruk terhadap penilaian publik pada level Jaksa Agung Muda.
Lebih dari itu public meminta, kinerja Jaksa Agung ST. Burhanudin sebagai Pimpinan tertinggi Penuntut Umum perlu dievaluasi.
“Sebab Jaksa Agung merupakan Pimpinan Tertinggi Penuntutan, tapi tak mampu menangkap seorang Silfester,” tegas sumber kepada Matafakta.com, dilingkungan Kejaksaan Agung, Sabtu (4/10/2025) malam.
Ada dugaan sebut sumber, Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja membiarkan Silfester tidak ditangkap, karena ada faktor lain yang membuat pihak Korps Adhyaksa seperti tidak berdaya.
“Saya yakin pasti ada sesuatu kenapa Jaksa Agung tidak segalak ketika memproses para koruptor maupun buronan Kejaksaan ke penjara,” sindirnya.
Sumber juga mempertanyakan kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jam-Intel), Reda Manthovani.
“Fungsi Intelijen salah satunya melakukan penyelidikan, monitoring dan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, tersangka, terdakwa maupun para buronan, termasuk Silfester, tapi ngak juga berjalan,” imbuhnya.
Faktanya, lanjut sumber, sampai saat ini terpidana Silfester tidak juga bisa ditangkap dan diketahui keberadaannya. Padahal Kejaksaan mempunyai sarana Intelijen yang sangat modern di Ceger, Jakarta Timur.
“Kana da Adhyaksa Monitoring Center. Jamintel itu bisa melakukan monitoring. Jangan sibuk dengan urusan MoU atau program Jaga Desa saja,” sindirnya lagi.
“Tidak ada unsur politiknya. Silfeser itu Ketua Sosial Media, kekuatan politik apa yang dia punyai. Kalau dia orang bermasalah kenapa harus dilindungi,” sambungnya.
Kemudian sumber ini juga menyoroti kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam-Pidum). Pasalnya, perkara yang melilit Silfester berada dibawah kendali Bidang Pidana Umum.
“Semestinya Jam-Pidum harus memberikan atensi lebih terhadap Kajari Jakarta Selatan maupun Kajati Jakarta untuk segera merespons tuntutan public,” tuturnya.
“Moso Jam-Pidum enggak dengar saban minggu ada emak-emak pendemo di depan gerbang Kejaksaan Agung yang meminta Silfester ditangkap,” tambah sumber dengan nada kesal.
Sang sumber juga menyinggung sikap cuek Kajati maupun Aspidum DKI Jakarta yang tidak menegur Kajari Jakarta Selatan sebagai Ketua Tim Jaksa Eksekutor, karena dinilai sangat lamban mengatasinya.
Untuk itu, dia mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera melakukan evaluasi soal para Penegak Hukum di Kejaksaan Agung.
“Apakah ada upaya dari Kajari Jakarta Selatan untuk menangkap Silfester. Kajari adalah Ketua Tim Jaksa Eksekutor dia bertanggung jawab. Copot,” tutupnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai wajar desakan publik untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung.
Sebab, kata Fickar, para pejabat itu meski Negara sudah memberikan fasilitas yang cukup, tetapi tidak terliha profesional.
“Dan ini sikap yang buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia,” ucap Abdul Fickar.
Fickar pun bahkan meminta Korp Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil.
“Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil,” pungkasnya. (Sofyan)






