BERITA BEKASI – “Apakah relevan hasil visum korban asusila yang sudah 9-10 tahun silam yang sekarang sudah kenal lelaki menjadi alat bukti untuk menghukum orang?”
Hal tersebut sempat diutarakan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum MR oknum Pemuka Agama sangkaan asusila anak angkat di Bekasi saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 1 Oktober 2025.
“Karena visum harus dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian untuk mendokumentasikan luka atau kondisi medis yang ada saat itu,” terang Bambang.
Jadi, kata Bambang, visum yang dilakukan sekarang untuk kejadian 9-10 tahun lalu saat SD atau SMP tidak akan menunjukkan kondisi yang sebenarnya terjadi di masa lalu.
“Visum berfungsi sebagai bukti fisik dan medis yang mendukung fakta dalam persidangan. Jangankan 9-10 tahun silam, 1 tahun saja sudah tidak relevan,” tuturnya.
Dikatakan Bambang, dalam kasus dugaan pidana asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Malang, Jawa Timur, tahun 2022.
“Hasil visum yang digunakan alat bukti Jaksa dalam kasus dugaan asusila di sekolah SPI, tidak bisa dijadikan untuk menerangkan kejadian atau keadaan medis di masa lampau,” jelasnya.
Hal itu, lanjut Bambang, diterangkan Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Surabaya, Dokter Abdul Aziz SpF saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli.
Menurut Azis, kata Bambang yang namanya visum et repertum seharusnya dimintakan tidak lama setelah kejadian atau peristiwa untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian.
“Jadi kesimpulan yang diterangkan Dokter Ahli Forensik RSUD dr. Soetomo Surabaya bahwa visum itu untuk menerangkan kondisi ketika itu, bukan kondisi yang dahulu,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Bambang, proses hukum masih berjalan meskipun saat ini kliennya MR, sudah dilakukan penahanan di Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Kasus yang dilaporkan ZA anak angkat dari MR dilaporkan setelah lulus kuliah dengan alasan tertekan padahal banyak foto keluarga yang tidak mengambarkan hal itu. ZA pun sudah pacaran,” pungkasnya. (Ronny)






