Kasus Sangkaan Asusila di Bekasi, “Apakah Relevan Visum Kejadian 10 Tahun Silam”

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Bambang Sunaryo Bersama Istri, MR Saat Menggelar Konferensi Pers, Rabu (1/10/2025)

Photo: Bambang Sunaryo Bersama Istri, MR Saat Menggelar Konferensi Pers, Rabu (1/10/2025)

BERITA BEKASI – “Apakah relevan hasil visum korban asusila yang sudah 9-10 tahun silam yang sekarang sudah kenal lelaki menjadi alat bukti untuk menghukum orang?”

Hal tersebut sempat diutarakan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum MR oknum Pemuka Agama sangkaan asusila anak angkat di Bekasi saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 1 Oktober 2025.

“Karena visum harus dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian untuk mendokumentasikan luka atau kondisi medis yang ada saat itu,” terang Bambang.

Jadi, kata Bambang, visum yang dilakukan sekarang untuk kejadian 9-10 tahun lalu saat SD atau SMP tidak akan menunjukkan kondisi yang sebenarnya terjadi di masa lalu.

“Visum berfungsi sebagai bukti fisik dan medis yang mendukung fakta dalam persidangan. Jangankan 9-10 tahun silam, 1 tahun saja sudah tidak relevan,” tuturnya.

Dikatakan Bambang, dalam kasus dugaan pidana asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Malang, Jawa Timur, tahun 2022.

“Hasil visum yang digunakan alat bukti Jaksa dalam kasus dugaan asusila di sekolah SPI, tidak bisa dijadikan untuk menerangkan kejadian atau keadaan medis di masa lampau,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Bambang, diterangkan Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Surabaya, Dokter Abdul Aziz SpF saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli.

Menurut Azis, kata Bambang yang namanya visum et repertum seharusnya dimintakan tidak lama setelah kejadian atau peristiwa untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian.

“Jadi kesimpulan yang diterangkan Dokter Ahli Forensik RSUD dr. Soetomo Surabaya bahwa visum itu untuk menerangkan kondisi ketika itu, bukan kondisi yang dahulu,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Bambang, proses hukum masih berjalan meskipun saat ini kliennya MR, sudah dilakukan penahanan di Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi.

“Kasus yang dilaporkan ZA anak angkat dari MR dilaporkan setelah lulus kuliah dengan alasan tertekan padahal banyak foto keluarga yang tidak mengambarkan hal itu. ZA pun sudah pacaran,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB