BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan akan mengawal jalannya persidangan perkara pemalsuan dokumen SHM dan SHGB di area Pagar Laut Tangerang, dengan alasan tidak hanya Arsin dan kawan-kawan (dkk) yang harus dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum di depan Pengadilan.
“Tapi juga oknum pejabat BPN yang menerbitkan SHM dan SHGB di laut Tangerang dengan mendasarkan pada dokumen surat keterangan penguasaan tanah atau girik diduga palsu produk Arsin dkk,” tegas Koordinator MAKI Boyamin dikutip, Senin (29/9/2025).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim akan dipimpin oleh Hasanuddin, dengan anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. Sedangkan sebagai Penuntut Umum terdiri dari Irfan Sastra Dwi Putra, Rosandi dan Erika.
Berdasarkan informasi jadwal sidang pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang https://sipp.pn-serang.go.id bahwa perkara pagar laut Tangerang masuk dalam klasifikasi perkara Tipikor dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjerat keempat calon terdakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Apalagi, sambung Boyamin, saat kasusnya mencuat ada sejumlah pejabat BPN dicopot dari jabatannya.
“Ini menunjukan indikasi kuat keterlibatan oknum di BPN yang seharusnya juga menjadi tersangka pagar laut Tangerang,” tegasnya.
Oleh karena itu, MAKI pun akan mendesak penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menetapkan oknum di BPN menjadi tersangka jika nanti dalam sidang diperoleh bukti terlibat kasus pagar laut Tangerang.
“Kalau tidak dijadikan tersangka, ya kita akan Praperadilankan pihak penyidik,” ujar Boyamin yang tidak mempersoalkan langkah penyidik menyerahkan kasus Arsin dkk kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan bukan lagi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tidak masalah. Karena pekerjaan rumah paling besar penyidik kan kasus Arsin dkk untuk dituntaskan dulu. Nanti bisa dikembangkan kepada lainnya, termasuk oknum BPN dan bahkan konsultan swasta yang melakukan pengukuran,” tuturnya.
Boyamin menambahkan terkait adanya sangkaan kepada Arsin dkk diduga menerima suap atau gratifikasi perlu ditunggu siapa pihak pemberinya.
“Kita tunggu saja itu dari surat dakwaan Jaksa,” pungkasnya. (Sofyan)






