Disidik Satu Tahun, Perkara Korupsi Triliunan Tak Ada Tersangka?

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejati DKI Jakarta Saat Melakukan Penggeledahan 3 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018-2020. (Foto: Arsip Kejagung)

Caption: Kejati DKI Jakarta Saat Melakukan Penggeledahan 3 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018-2020. (Foto: Arsip Kejagung)

BERITA JAKARTA – Setahun pasca penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti ditiga lokasi hingga kini hilang kabar.

Penggeledahan ditiga lokasi itu yakni, Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Bukit Cinere Indah, Depok dan satu rumah di Cipayung, Jakarta Timur pada 6 September 2024.

Meski setatusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, namun hingga kini, Pidsus Kejati Jakarta, tidak juga mengumumkan siapa saja tersangka korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya tahun 2018-2020.

Penyidikan itu, terkait perkara korupsi proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya periode 2018-2020. Adapun nilai proyek pengembangan lahan yang tengah diusut tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara dimaksud, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy Pasaribu, hanya menjawab “Nanti saya cek ya,” ucap dia singkat, Jumat (26/9/2025) malam.

Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut, penyitaan dilakukan usai penyidik Bidang Pidana Khusus, melakukan penggeledahan ditiga lokasi pada Jumat 6 September 2024 lalu.

Rinciannya yakni Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Bukit Cinere Indah, Depok dan satu rumah di Cipayung, Jakarta Timur.

“Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Syahron mengatakan, sejumlah barang bukti yang telah disita akan digunakan penyidik untuk membuat terang benderang perkara dimaksud. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB